Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA – Kisruh batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon (SHM) 2026 tanpa kejelasan dari pihak penyelenggara mendorong Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda mengusulkan lahirnya regulasi khusus untuk penyelenggaraan event lari dan kegiatan olahraga lainnya.
Kepala Disporapar Samarinda, Muslimin, mengatakan selama ini belum ada aturan yang mewajibkan penyelenggara event olahraga yang digelar pihak ketiga untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah.
Akibatnya, sejumlah kegiatan dapat dipromosikan dan menjual tiket kepada masyarakat tanpa sepengetahuan instansi yang membidangi olahraga.
"Kasus Samarinda Half Marathon ini menjadi pelajaran. Kegiatan itu dilaksanakan tanpa sepengetahuan kami. Kami juga tidak pernah dihubungi dan tidak pernah dilibatkan," ujarnya.
Menurut Muslimin, tren lomba lari yang sedang berkembang pesat di berbagai daerah memang membuka peluang bagi banyak pihak untuk menjadi penyelenggara kegiatan. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki pengalaman maupun kesiapan dalam menggelar sebuah event olahraga.
"Tapi jangan sampai ada kegiatan yang tidak dipersiapkan secara matang atau bahkan hanya berorientasi mencari keuntungan," katanya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Disporapar Samarinda berencana menginisiasi pertemuan bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) guna membahas penyusunan mekanisme dan regulasi penyelenggaraan event olahraga.
Dalam usulan tersebut, setiap kegiatan lari maupun event olahraga yang digelar pihak ketiga nantinya diwajibkan memperoleh rekomendasi dari instansi terkait sebelum izin kegiatan diterbitkan.
"Kalau skala provinsi atau nasional mungkin harus mendapat rekomendasi Dispora Kaltim. Kalau kegiatan di Samarinda, harus ada rekomendasi dari Disporapar Samarinda. Jadi ada penanggung jawab yang jelas," jelasnya.
Muslimin menilai mekanisme tersebut penting agar pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap penyelenggara, mulai dari identitas, pengalaman, hingga kesiapan pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, keberadaan rekomendasi juga akan memudahkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
"Nanti ada SOP yang harus dipenuhi. Misalnya soal lalu lintas, pengamanan, pengelolaan sampah, dan hal-hal teknis lainnya. Jadi semuanya lebih tertata," katanya.
Ia menegaskan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas penyelenggara kegiatan olahraga. Sebaliknya, aturan itu justru bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas event yang digelar di daerah.
Menurutnya, dengan adanya mekanisme rekomendasi, masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui apakah sebuah kegiatan telah memenuhi persyaratan administrasi dan layak untuk diikuti.
Muslimin menambahkan, wacana tersebut tidak hanya berlaku untuk event lari, tetapi juga berbagai kegiatan olahraga lainnya yang melibatkan masyarakat luas.
"Kami ingin ke depan setiap event olahraga sepengetahuan pemerintah daerah. Jangan sampai ada masalah, baru kemudian pemerintah yang disalahkan, padahal sejak awal kami tidak pernah dilibatkan," pungkasnya.


