Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Penyidikan dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan di Kabupaten Nunukan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) memperluas pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah saksi kunci yang berasal dari kalangan direksi perusahaan tambang hingga pejabat kementerian.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri berbagai aspek perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan operasional pelayaran perusahaan selama periode 2013 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan pemeriksaan terbaru menyasar KM selaku Direktur PT CCM, RMA selaku Direktur PT SIL, KRH yang menjabat Kepala Tambang PT CCM, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan.
Menurut Andi, keterangan para saksi diperlukan untuk mengurai seluruh proses perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan maupun pelayaran di wilayah Nunukan.
"Penyidik sedang mendalami seluruh mekanisme perizinan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara ini," ujar Andi dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemindahan lokasi pemeriksaan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, mengingat sejumlah pihak yang dipanggil sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik.
"Dengan pemeriksaan di Gedung Bundar, proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif sehingga seluruh saksi yang diperlukan dapat memberikan keterangan," kata Andi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri proses penerbitan izin operasional pertambangan, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga keterkaitannya dengan aktivitas perusahaan selama rentang waktu yang menjadi fokus penyidikan.
Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga kembali menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dokumen tersebut akan dianalisis dan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi guna memperkuat konstruksi perkara. "Penyitaan dokumen dilakukan untuk melengkapi alat bukti. Seluruh dokumen akan ditelaah dan disandingkan dengan keterangan para saksi agar rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh," jelasnya.
Hingga kini, sedikitnya 40 saksi telah dimintai keterangan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pihak perusahaan, instansi pemerintah hingga pihak lain yang dinilai mengetahui aktivitas pertambangan yang sedang diselidiki.
Andi menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung dan tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap fakta yang ditemukan akan diuji melalui proses hukum," tegasnya.
Ia memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
"Tim penyidik masih bekerja mendalami berbagai keterangan dan alat bukti. Tujuannya untuk membuat terang perkara serta memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap," pungkasnya.


