Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang nilainya mencapai Rp9,5 miliar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani meminta pihak yang terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengembalikan dana yang dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran. Sebab, langkah tersebut harus menjadi prioritas sebelum persoalan berkembang ke proses hukum.
“Kami berharap temuan ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Yang paling penting saat ini adalah pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK,” ujar Ahmad Yani, Selasa (23/6/2026).
Temuan tersebut mencuat setelah Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengungkap adanya hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan seorang ASN menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai total mencapai Rp9,5 miliar.
Ahmad Yani mengatakan BPK telah memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Dalam kurun waktu itu, dana yang menjadi temuan wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian, maka persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke tahap penegakan hukum. “Kalau dalam waktu 60 hari tidak diselesaikan, tentu akan ada konsekuensi berikutnya. Karena itu kami berharap semua pihak yang terlibat segera menaati rekomendasi BPK,” katanya.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kukar memastikan akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut. Pengawasan dilakukan agar proses pengembalian kerugian daerah berjalan sesuai rekomendasi dan tidak terhenti sebelum tuntas.
Selain menyoroti pengembalian dana, DPRD juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam persoalan tersebut.
“Siapa pun yang terlibat harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun saat ini fokus utama tetap pada penyelamatan dan pengembalian keuangan daerah,” tegasnya.
Yani turut meminta Sekretaris Daerah beserta organisasi perangkat daerah terkait untuk bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK, sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak lebih luas.
Di sisi lain, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas munculnya temuan yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, termasuk DPRD, untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami juga meminta maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
DPRD Kukar menilai kasus dugaan kelebihan pembayaran honorarium bernilai miliaran rupiah tersebut perlu dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan serta tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi penyimpangan di masa mendatang.


