Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot menghadirkan layanan pemasyarakatan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser.
Ini merupakan perwujudan dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dengan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalimantan Timur (Kemenimipas Kaltim).
“Ini menjadi wujud komitmen Rutan Tanah Grogot dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Aris Triyanto, Selasa (23/6/2026).
Menghadirkan layanan pemasyarakatan di MPP menjadi salah satu langkah strategis untuk mendekatkan jasa pelayanan serta memperlancar akses masyarakat dalam memperoleh layanan pemasyarakatan.
Untuk memperoleh informasi maupun pelayanan terkait program integrasi pemasyarakatan, tidak lagi mengharuskan masyarakat datang ke Rutan Tanah Grogot. Cukup datang ke MPP Paser saja.
“Kehadiran pelayanan pemasyarakatan di MPP Paser, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” tuturnya.
Rutan Tanah Grogot juga berkomitmen untuk terus melaksanakan pelayanan pemasyarakatan di MPP Paser secara berkelanjutan. Diiringi dengan evaluasi secara bertahap dan sosialisasi secara bertahap.
“Kami ingin kualitas pelayanan Rutan Tanah Grogot kepada masyarakat bisa lebih profesional, akuntabel, humanis, lebih efektif dan efisien,” ucapnya.
Dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan di MPP Paser, diberikan layanan informasi, konsultasi, serta pendampingan administrasi terkait program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita. Antusiasme masyarakat juga terbilang cukup tinggi dengan adanya layanan ini.
Hari ini, layanan ini resmi beroperasi, tercatat sebanyak 25 orang menerima pelayanan integrasi. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur.


