Menuju Regulasi HAM yang Lebih Komprehensif, Kemenham Gelar Uji Publik di Samarinda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anatomi RUU HAM 2026 memiliki 130 pasal, di bahas di Samarinda disaksikan mahasiswa akademisi dan masyarakat. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).
Anatomi RUU HAM 2026 memiliki 130 pasal, di bahas di Samarinda disaksikan mahasiswa akademisi dan masyarakat. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Menuju Regulasi HAM yang Lebih Komprehensif, Kemenham Gelar Uji Publik di Samarinda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anatomi RUU HAM 2026 memiliki 130 pasal, di bahas di Samarinda disaksikan mahasiswa akademisi dan masyarakat. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).
Anatomi RUU HAM 2026 memiliki 130 pasal, di bahas di Samarinda disaksikan mahasiswa akademisi dan masyarakat. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Menuju Regulasi HAM yang Lebih Komprehensif, Kemenham Gelar Uji Publik di Samarinda

Anatomi RUU HAM 2026 memiliki 130 pasal, di bahas di Samarinda disaksikan mahasiswa akademisi dan masyarakat. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin 

SAMARINDA - Perkembangan masyarakat yang semakin dinamis menghadirkan berbagai tantangan baru dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kondisi tersebut mendorong perlunya regulasi yang lebih komprehensif, jelas, dan mampu menjawab kebutuhan perlindungan HAM baik saat ini maupun di masa mendatang.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) RI, Mugiyanto bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM), yang berlangsung dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh akademisi, aktivis, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan masyarakat sipil yang diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan secara langsung terhadap substansi RUU HAM yang tengah disusun.

Mugiyanto mengatakan, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab berbagai persoalan HAM yang berkembang.

"RUU HAM ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak masyarakat Indonesia di tengah perubahan sosial yang terus berlangsung," terangnya. 

Selain membuka ruang partisipasi publik, kegiatan tersebut juga bertujuan menghimpun kritik, saran, serta berbagai perspektif masyarakat terhadap materi yang diatur dalam RUU HAM.

"Masukan yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang disusun lebih implementatif, responsif, dan memberikan kepastian hukum," harapnya. 

Melalui penyusunan RUU HAM yang melibatkan partisipasi luas dari berbagai kalangan, pemerintah berharap dapat mendorong terwujudnya sistem perlindungan dan pemajuan HAM yang lebih kuat di Indonesia.