APDESI Paser Tuntut DPMD Beri Kepastian Regulasi Pelaksanaan Pilkades

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua APDESI Paser, Nasri. (Foto: Dok.Pribadi)
Ketua APDESI Paser, Nasri. (Foto: Dok.Pribadi)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

APDESI Paser Tuntut DPMD Beri Kepastian Regulasi Pelaksanaan Pilkades

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua APDESI Paser, Nasri. (Foto: Dok.Pribadi)
Ketua APDESI Paser, Nasri. (Foto: Dok.Pribadi)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

APDESI Paser Tuntut DPMD Beri Kepastian Regulasi Pelaksanaan Pilkades

Ketua APDESI Paser, Nasri. (Foto: Dok.Pribadi)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser menyoroti tidak adanya kepastian regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser. 

Padahal terdapat 15 Kepala Desa (Kades) di Paser mencapai batas akhir masa jabatannya pada Januari 2027 mendatang. Sedangkan prosesnya membutuhkan waktu minimal enam bulan sebelum diselenggarakannya Pilkades.

“Ada 15 Kades di Paser habis masa jabatannya pada Januari 2027. Hingga saat ini belum ada kejelasan regulasi Pilkades dari DPMD Paser,” kata Ketua APDESI Paser, Nasri, Selasa (23/6/2026).

Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tentang Pilkades telah ditunda pada akhir 2025 lalu.

Penundaan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor 141/4258/SJ per tanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW).

Nasri bersama anggota APDESI Paser lainnya, yakni Taher, Zainul Aswat Iwan Himawan, Ardiansyah, dan rekan lainnya, menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak hukum.

Mereka berkomitmen untuk mendorong Raperda Paser tentang Pilkades segera diproses. Raperda tersebut diinginkan dapat disahkan paling lambat pada September 2026 mendatang.

Namun, DPMD Paser hingga saat ini belum melakukan proses penyusunan Raperda Pilkades. Tidak ada juga keterangan pasti untuk menggunakan regulasi yang sebelumnya.

Tidak adanya kejelasan regulasi Pilkades ini, kata Nasri, memberikan sejumlah dampak negatif. Utamanya, membuat penyelenggaraan roda pemerintahan di tingkat desa menjadi tidak optimal.

“Jika Reperda Pilkades yang baru ditunda, mengapa tidak menggunakan Perda lama. Di daerah lain, di Pulau Jawa itu melakukan hal yang demikian,” ucap Nasri.

Ketidakpastian Pilkades pada 2027 mendatang, maka jabatan kades di 15 desa di Paser akan digantikan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

PJ Kades tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan strategis yang drastis. Seperti merombak total perangkat desa atau menjual aset desa. Berbeda dengan kades yang memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis dan politis jangka panjang tingkat desa.

Dengan demikian, APDESI mendesak daerah untuk segera memberikan kejelasan regulasi untuk Pilkades di Paser. Agar Pilkades di 15 desa tersebut dapat berlangsung pada awal 2027 mendatang.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Paser kebanyakan akan berakhir pada 2028 mendatang. Apalagi BPD menjadi lembaga yang melakukan proses dan tahapan Pilkades. Maka, Pilkades harus dilaksanakan pada 2027 mendatang.

“Kami ingin DPMD segera memberikan kejelasan regulasinya tentang Pilkades. Agar Pilkades di 15 desa dapat terlaksana pada awal 2027 mendatang. Jika tidak ada kejelasan, akan berdampak buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa terkait,” tutur Nasri.