Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit senilai Rp596 miliar yang dikucurkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SSP di Kabupaten Nunukan.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 tersebut kini menjadi fokus penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara. Penyidik tengah menelusuri seluruh proses pemberian kredit untuk mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan tim penyidik telah menemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
"Tim penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan itu saat ini masih terus didalami melalui proses penyidikan," ujarnya.
Menurut Andi, penyidikan tidak hanya berfokus pada pencairan dana kredit, tetapi juga menelusuri seluruh tahapan yang menjadi dasar pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SSP. Mulai dari pengajuan, analisis kelayakan, penilaian agunan, proses persetujuan, hingga pelaksanaan kredit selama masa berjalan.
"Kami mendalami mekanisme pemberian kredit tersebut, apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi, bagaimana proses penilaian dilakukan, serta bagaimana pelaksanaan fasilitas kredit itu selama berlangsung," katanya.
Perkara ini mulai ditangani Kejati Kaltara sejak April 2026. Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, sebanyak 30 saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Para saksi berasal dari berbagai unsur yang memiliki keterkaitan dengan fasilitas kredit tersebut. Di antaranya manajemen PT SSP sebagai penerima kredit, pihak BRI selaku pemberi kredit, koperasi plasma atau Koperasi Serba Usaha (KSU), hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat atau mengetahui proses pemberian fasilitas kredit. Penyidik ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian kegiatan sejak pengajuan hingga pelaksanaan kredit," jelasnya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan, analisis, persetujuan, hingga penggunaan fasilitas kredit bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Menurut Andi, penyidik tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun perbuatan melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian negara.
"Kami mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam prosedur pemberian kredit atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Besarnya nilai fasilitas kredit yang mencapai Rp596 miliar membuat proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan mendalam. Setiap dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh akan diuji secara komprehensif sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
"Karena nilai kredit yang cukup besar, seluruh fakta dan alat bukti harus diuji secara mendalam. Penyidik tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa didukung bukti yang kuat," bebernya.
Kejati Kaltara juga membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut seiring perkembangan penyidikan.
"Setiap pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit dapat dimintai keterangan untuk membuat perkara ini terang secara menyeluruh," kata Andi.
Ia menegaskan Kejati Kaltara berkomitmen mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyidikan masih berlangsung dan terus berkembang. Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel. Perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan," pungkasnya.


