Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menyiapkan langkah untuk memperbaiki sistem pengelolaan retribusi kawasan pasar.
Salah satunya melalui rencana pengaktifan kembali portal parkir yang sebelumnya dinilai mampu meningkatkan penerimaan daerah.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, mengatakan keberadaan portal menjadi salah satu instrumen penting dalam menata arus kendaraan sekaligus memastikan retribusi tercatat secara lebih transparan.
Menurutnya, berdasarkan evaluasi saat sistem portal diterapkan, penerimaan parkir mengalami peningkatan cukup signifikan. Jika sebelumnya pendapatan yang masuk hanya sekitar Rp5 juta per hari, setelah menggunakan portal angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per hari.
“Dengan sistem portal, pendataan kendaraan yang masuk dan keluar lebih jelas. Ini membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mengurangi potensi kebocoran retribusi,” ujar Eva.
Ia menjelaskan, rencana pengoperasian kembali portal masih menunggu penyelesaian proses hukum terkait kasus perusakan fasilitas tersebut. Pemerintah memilih menunggu agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan sebelum melakukan perbaikan.
“Karena masih dalam proses hukum, kami menunggu dulu. Jangan sampai sudah diperbaiki tetapi persoalan hukumnya belum selesai,” katanya.
Eva menyebut, di tengah kondisi fiskal daerah yang menuntut pemerintah lebih cermat dalam mengelola pendapatan, optimalisasi sektor retribusi menjadi salah satu perhatian. Namun, penerapannya tetap akan memperhatikan kondisi masyarakat, terutama para pedagang yang setiap hari beraktivitas di pasar.
Ia memastikan pedagang tidak akan diberlakukan sama dengan pengunjung umum. Pemerintah akan menyiapkan skema khusus agar aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa memberikan beban tambahan bagi pedagang.
“Pedagang yang setiap hari berjualan tentu akan kami atur mekanismenya. Mereka akan mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan aktivitasnya di pasar,” jelasnya.
Eva juga menegaskan tarif parkir yang diterapkan kepada masyarakat masih dalam batas wajar, yakni sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000. Dana yang terkumpul nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan dan peningkatan fasilitas publik.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pungutan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan pengelolaan pasar yang lebih tertib, transparan, dan mendukung pembangunan daerah.
“Retribusi yang dikelola dengan baik akan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan fasilitas daerah,” pungkasnya. (Adv)



