Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Samarinda, W Superclub, sempat menjadi perhatian pemerintah perihal perizinan usaha yang diduga belum dilengkapi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Desy Damayanti mengatakan bahwa tempat usaha tersebut masih dalam izin yang berlaku. Namun, izin tersebut masih menggunakan nama THM sebelumnya, yakni Celcius.
“Pada posisi perizinan masih dimiliki oleh pemilik izin berusaha yang lama dan seluruh izin masih berlaku. Yang berubah hanya nama usahanya saja,” jelas Desy.
Menurutnya, perubahan dari Celcius menjadi W Superclub tidak otomatis mengubah status perizinan karena Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan masih sama.
Ia menjelaskan, pengajuan baru yang dilakukan pengelola saat ini berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk rencana perluasan area parkir di lahan yang sebelumnya digunakan sebagai bangunan kantor pelaksana.
Selain itu, DPMPTSP juga mencatat belum ada perubahan pada bangunan utama, baik dari sisi luas maupun tinggi bangunan. Karena itu, pengelola masih menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lama dan telah melalui kajian teknis sebelumnya.
Meski demikian, Desy menegaskan status izin yang masih berlaku tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi lanjutan apabila ditemukan persoalan teknis dari instansi terkait.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tengah mengevaluasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) W Superclub, terutama setelah muncul kekhawatiran terkait kapasitas parkir dan potensi gangguan lalu lintas di sekitar lokasi.
“Kalau memang dari sudut pandang Dishub perlu dilakukan evaluasi terhadap andalalin, kami mendukung dan mempersilakan,” tegasnya.
Menurutnya, hasil evaluasi teknis nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap dokumen perizinan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, W Superclub menjadi sorotan setelah Dishub Samarinda menilai kapasitas parkir yang tersedia masih belum ideal untuk mengakomodasi lonjakan pengunjung, terutama saat kegiatan besar berlangsung. DPRD Samarinda bahkan meminta pemerintah mengambil langkah tegas apabila ditemukan persyaratan perizinan yang belum dipenuhi.
Meski demikian, DPMPTSP menegaskan hingga saat ini status perizinan usaha tersebut masih berlaku dan belum terdapat keputusan yang mengubah legalitas operasionalnya.


