SPMB 2026 Dibuka, Disdikbud Kutim Siapkan Posko Aduan untuk Cegah Pelanggaran Penerimaan Siswa

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur, Mulyono. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur, Mulyono. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

SPMB 2026 Dibuka, Disdikbud Kutim Siapkan Posko Aduan untuk Cegah Pelanggaran Penerimaan Siswa

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur, Mulyono. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur, Mulyono. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

SPMB 2026 Dibuka, Disdikbud Kutim Siapkan Posko Aduan untuk Cegah Pelanggaran Penerimaan Siswa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur, Mulyono. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi berjalan. 

Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah tertentu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim membuka posko pengaduan guna mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama proses penerimaan siswa baru.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung sesuai ketentuan serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun kendala teknis yang ditemukan selama proses seleksi.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono mengatakan posko pengaduan disiapkan sebagai sarana pelayanan sekaligus pengawasan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme penerimaan peserta didik baru.

" Kami juga menyiapkan posko aduan untuk memfasilitasi setiap wali siswa yang ingin menyampaikan keresahan atau laporan selama SPMB berlangsung," ujarnya.

Menurut Mulyono, keberadaan posko tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan berbagai persoalan yang mungkin terjadi selama tahapan seleksi berlangsung.

SPMB tahun ini dilaksanakan secara daring dengan sistem berbasis digital. Pemerintah berharap sistem tersebut dapat mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru.

Untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD), masa pendaftaran berlangsung pada 23 hingga 29 Juni 2026.

Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pendaftaran telah dimulai sejak 17 Juni dan akan berakhir pada 29 Juni 2026.

Pelaksanaan seleksi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Calon peserta didik dapat mengikuti seleksi melalui jalur domisili, afirmasi maupun mutasi.

Posko pengaduan SPMB ditempatkan di Kantor Disdikbud Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara. 

Selain melayani konsultasi, posko tersebut juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran, kendala teknis sistem maupun informasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Mulyono menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada peserta tertentu.

"Kami sudah berkomitmen menegakkan netralitas dan transparansi selama SPMB tahun ini," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah. 

Apabila menemukan indikasi pelanggaran atau kendala selama proses seleksi, maka masyarakat diminta segera melapor melalui posko yang telah disediakan.

Orang tua juga diminta mempertimbangkan minat, bakat, serta lokasi tempat tinggal anak dalam menentukan pilihan sekolah agar proses pendidikan dapat berjalan lebih optimal.

"Kami juga mengajak orang tua untuk memilih sekolah yang sesuai dengan minat, bakat, dan lokasi tempat tinggal anak," pungkasnya.