Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI memastikan akan memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus Muara Kate, Kabupaten Paser, Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto saat menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan kasus yang menimpa pejuang lingkungan di Muara Kate.
Menurutnya, dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut belum sampai secara resmi ke Kementerian HAM.
Namun, ia memastikan akan segera melakukan pengecekan melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim.
“Jujur, kasus dugaan pelanggaran HAM ini belum sampai kepada kami. Tapi saya akan cek langsung melalui Kanwil Kementerian HAM di Kaltim,” ungkapnya.
Mugiyanto menegaskan, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang saat ini sedang diusulkan menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban maupun terdampak pelanggaran hak asasi manusia.
Ia menjelaskan, berbagai kasus yang terjadi di daerah, termasuk di Muara Kate menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah dalam memperkuat regulasi perlindungan HAM di Indonesia.
“Kementerian HAM belajar dari berbagai kasus yang terjadi, termasuk yang ada di Muara Kate. RUU HAM ini diharapkan menjadi proteksi bagi setiap orang yang mengalami atau berpotensi menjadi korban pelanggaran HAM,” katanya.
Sebelumnya, kasus Muara Kate sendiri menjadi perhatian publik setelah terjadinya penganiayaan terhadap pejuang lingkungan yang menolak aktivitas angkutan batu bara di wilayah tersebut.
Hingga kini, pelaku penganiayaan belum berhasil diungkap secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, masyarakat adat Dayak Deah, Misran Toni atau yang akrab disapa Imis, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pejuang lingkungan di Muara Kate, justru menghadapi proses hukum yang sejumlah pihak dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, publik juga mulai mendesak pemerintah agar turut mengawasi penanganan kasus Muara Kate, termasuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat, pejuang lingkungan dan warga yang memperjuangkan hak-haknya secara damai.


