Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Nunukan secara tegas menyatakan menolak pembahasan lebih lanjut terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Nunukan melalui juru bicara Fraksi NasDem, Andi Fajrul Syam.
Tiga ranperda yang menjadi sorotan meliputi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), serta Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Daerah.
Dalam pandangan umum fraksinya, Andi Fajrul Syam menegaskan penolakan terutama ditujukan terhadap rencana perubahan status Perusda menjadi Perseroda.
Menurutnya, Kabupaten Nunukan lebih membutuhkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berorientasi pada pelayanan publik dibandingkan korporasi yang berorientasi keuntungan.
“Fraksi NasDem tidak sependapat dengan perubahan Perusda menjadi Perseroda dan meminta agar ranperda tersebut ditarik serta diajukan kembali dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda),” tegas Fajrul.
Ia menilai karakteristik Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan dengan basis ekonomi yang ditopang petani rumput laut, nelayan dan petani di wilayah pedalaman memerlukan kehadiran pemerintah sebagai pelindung ekonomi masyarakat.
Untuk itu, bentuk Perumda dinilai lebih sesuai dibandingkan Perseroda yang berorientasi profit.
NasDem juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang menyebut perubahan menjadi Perseroda sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Andi, regulasi tersebut memberikan dua pilihan bentuk BUMD, yakni Perumda dan Perseroda, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Tidak ada ketentuan yang mewajibkan daerah harus memilih Perseroda. Pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memilih Perumda sebagai bentuk kelembagaan BUMD,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi NasDem menilai Perumda tetap mampu menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan fungsi pengawasan, serta mengelola aset daerah secara profesional tanpa harus mengubah bentuk badan usaha menjadi Perseroda.
Fajrul juga mengungkapkan sejumlah risiko yang menurut Fraksi NasDem dapat muncul apabila BUMD diubah menjadi Perseroda. Risiko tersebut antara lain berkurangnya fungsi pelayanan publik, potensi praktik penempatan jabatan yang tidak profesional, melemahnya fungsi pengawasan DPRD, terbukanya peluang masuknya investor swasta melalui kepemilikan saham hingga potensi berkurangnya kontribusi pendapatan daerah akibat beban pajak korporasi.
Selain menyoroti aspek kelembagaan, Fraksi NasDem juga mempertanyakan usulan penyesuaian nilai investasi daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam dokumen yang diajukan pemerintah daerah, terdapat usulan peningkatan plafon investasi pada sejumlah badan usaha dan lembaga, termasuk Perumda Air Minum Tirta Taka, BPD Kaltimtara, serta BUMD baru yang direncanakan berbentuk Perseroda.
Fraksi NasDem menegaskan tidak akan memberikan persetujuan terhadap peningkatan investasi tersebut sebelum pemerintah daerah menyerahkan studi kelayakan (feasibility study) dan rencana bisnis yang komprehensif kepada DPRD.
Sebagai sikap akhir, Fraksi NasDem meminta Pemkab Nunukan menarik kembali Ranperda perubahan bentuk hukum Perusda Nusa Serambi Persada dan menyusunnya ulang dalam bentuk Perumda.
Fraksi NasDem juga menyatakan akan tetap menolak pembahasan paket regulasi tersebut pada tahapan berikutnya apabila pemerintah daerah tetap mempertahankan bentuk Perseroda.
“Fraksi kami akan tetap konsisten berdiri bersama rakyat untuk menolak paket regulasi ini pada setiap tahapan persidangan berikutnya,” pungkasnya.


