Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA — Peredaran narkotika di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi perhatian setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan sabu seberat 10,7 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Bukit Indah, Desa Sepaso.
Pria berinisial JN, warga Kecamatan Kaliorang,diamankan Unit Reskrim Polsek Bengalon pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Mulawarman, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.
“Berawal dari informasi masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Bengalon langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam tanpa nomor polisi,” ujar Kapolsek Bengalon, AKP Helmi Septi Saputro, Rabu (24/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan polisi kembali menemukan tiga bungkus plastik klip lainnya yang disimpan dalam bungkus makanan ringan dan dibalut plastik hitam.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan enam bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,7 gram.
Helmi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bengalon.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan masyarakat. Karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Bengalon, IPDA Fery Padlian mengatakan terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami keterangan terduga pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan kepemilikan barang bukti tersebut.
Atas kasus itu, JN disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polsek Bengalon juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.


