Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nunukan bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Nunukan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Ipda Sunarwan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami seorang warga pada Kamis (18/6/2026) dini hari.
"Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut," kata Sunarwan.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di area parkir Masjid Al-Muttaqin, Jalan BNI Lama, RT 01, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi KU 2612 NN di area parkir masjid tersebut pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu, korban mendatangi sebuah kafe di kawasan Pasar Lama. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban kemudian pergi menuju angkringan miliknya di Jalan Tanah Merah bersama seorang saksi menggunakan sepeda motor milik saksi dan meninggalkan kendaraannya di lokasi parkir.
Namun, ketika korban kembali ke lokasi sekitar pukul 04.00 WITA keesokan harinya untuk mengambil sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
"Korban sempat berupaya mencari kendaraannya di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan sehingga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial A alias Joker (34) sebagai pelaku utama pencurian. Warga Kelurahan Nunukan Barat tersebut diduga mengambil sepeda motor milik korban tanpa hak, kemudian membawa dan menguasai kendaraan hasil curian tersebut.
Selanjutnya, kendaraan itu diserahkan kepada seorang pria berinisial M alias Paccik (56), warga Kelurahan Nunukan Tengah.
Menurut Sunarwan, tersangka M diduga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut berasal dari hasil tindak pidana. Meski demikian, ia tetap membantu membawa kendaraan ke bengkel, menyimpan, serta menyembunyikannya di kontrakan tempat tinggalnya.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan, kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru bernomor polisi KU 2612 NN dan satu lembar STNK kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Sementara tersangka M disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menyimpan atau menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Sunarwan menegaskan, Polres Nunukan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.


