Transaksi Sabu di Tepi Jalan Berhasil Digagalkan Polisi, Pria Asal Tanjung Laut Diamankan Bersama Barang Bukti

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Transaksi Sabu di Tepi Jalan Berhasil Digagalkan Polisi, Pria Asal Tanjung Laut Diamankan Bersama Barang Bukti

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Transaksi Sabu di Tepi Jalan Berhasil Digagalkan Polisi, Pria Asal Tanjung Laut Diamankan Bersama Barang Bukti 

Barang Bukti yang Diamankan Polres Bontang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Taman. Seorang pria berinisial SI diamankan saat berada di pinggir Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di tepi jalan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket yang diduga berisi sabu," ujar AKP Larto, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 4,71 gram di dalam dompet berwarna merah muda yang disimpan di saku celana kanan tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket serupa yang dibungkus tisu kasa di kantong celana sebelah kiri.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kepada petugas, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).