Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser telah memusnahkan sebanyak 42,85 gram sabu yang merupakan barang bukti dari pengungkapan lima perkara sabu di Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto mengatakan, sebelum dimusnahkan, barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Kemarin, kami musnahkan barang bukti lima kasus sabu yang dilakukan delapan tersangka di Paser,” kata Hadi Purwanto, Kamis (25/6/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dalam wadah plastik transparan. Setelah larut secara keseluruhan, air tersebut dibuang ke dalam kloset.
Pemusnahan disaksikan secara langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, pihak hukum external, Satgas Humas Polres Paser, personel Satreskoba Polres Paser, serta tersangka.
AKP Hadi Purwanto menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi wujud keterbukaan dalam penanganan perkara setelah kasus berhasil terungkap.
“Ini menjadi bukti komitmen Polres Paser untuk memutus jalur peredaran gelap narkotika di wilayah Paser,” tutur Hadi.


