Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM- Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk dibahas di DPRD.
Sebab, perubahan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah wajib dilakukan untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Pada Maret 2025, Kementerian Keuangan telah merekomendasikan ke Pemkab PPU agar segera melakukan penyesuaian Perda pajak dan retribusi daerah,” kata Ishaq, Kamis (25/6/2026).
Perubahan Perda pajak dan retribusi daerah, kata Ishaq, harus dijadikan momentum untuk mengoptimalisasi seluruh potensi pajak dan retribusi daerah. “Perubahan perda diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan dapat meningkatkan target Pendapatan asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD PPU ini mengingatkan pemerintah kabupaten (Pemkab) agar tidak mengeluarkan kebijakan kenaikan pajak dan retribusi yang dapat memberatkan beban masyarakat Benuo Taka.
“Kita terus mendorong peningkatan PAD, namun harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak memberikan beban terlalu berat ke masyarakat, utamanya petani, nelayan, UMKM dan lainnya,” terangnya.
Ishaq berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diselesaikan di akhir tahun ini.
“Raperda ini harus selesai di tahun ini, karena dikhawatirkan pemerintah daerah mendapatkan sanksi pemangkasan dana bagi hasil dari pemerintah pusat,” pungkasnya.


