Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli di Desa Babulu Darat, Barang Bukti Seberat 20,78 Gram Disita

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
RRW (44), pengedar narkoba diamankan Polsek Babulu. (Foto: Polsek Babulu)
RRW (44), pengedar narkoba diamankan Polsek Babulu. (Foto: Polsek Babulu)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli di Desa Babulu Darat, Barang Bukti Seberat 20,78 Gram Disita

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
RRW (44), pengedar narkoba diamankan Polsek Babulu. (Foto: Polsek Babulu)
RRW (44), pengedar narkoba diamankan Polsek Babulu. (Foto: Polsek Babulu)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli di Desa Babulu Darat, Barang Bukti Seberat 20,78 Gram Disita

RRW (44), pengedar narkoba diamankan Polsek Babulu. (Foto: Polsek Babulu)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - RRW (44), warga Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20,78 gram. 

RRW ditangkap oleh jajaran Polsek Babulu di wilayah RT 002, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada Selasa (23/6/2026). Saat itu, pengedar narkoba ini diduga sedang menunggu seseorang yang hendak membeli satu paket narkoba jenis sabu seberat 20,78 gram. 

Kapolsek Babulu, IPTU Andi Fatahuddin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa di wilayah Babulu Darat diduga kerap kali terjadi transaksi jual beli narkoba. 

Setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian, pihaknya menemukan seorang laki-laki berinisial RRW yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 20,78 gram yang disembunyikan dalam plastik warna hitam yang dibalut isolasi bening. 

“Waktu melakukan interogasi, RRW mengakui barang bukti tersebut miliknya dan pelaku juga mengaku saat itu sedang menunggu seseorang yang hendak membeli satu paket narkoba tersebut,” kata Fatahuddin, Jumat (26/6/2026). 

Fatahuddin mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk mengungkap jaringan yang melibatkan pelaku RRW. 

“Kasus ini masih dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” terangnya. 

Fatahuddin menyatakan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini telah dilimpahkan Polsek Babulu ke Satresnarkoba Polres PPU untuk proses  penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

“Tersangka dan barang buktinya sudah kami limbahkan ke Satresnarkoba Polres PPU untuk penganan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.