BP3MI Kaltara Terima 213 PMI Deportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk Secara Ilegal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol Andi Muh Ichsan saat menerima para deportasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol Andi Muh Ichsan saat menerima para deportasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

BP3MI Kaltara Terima 213 PMI Deportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk Secara Ilegal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol Andi Muh Ichsan saat menerima para deportasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol Andi Muh Ichsan saat menerima para deportasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

BP3MI Kaltara Terima 213 PMI Deportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk Secara Ilegal

Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol Andi Muh Ichsan saat menerima para deportasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Sebanyak 213 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) deportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan. 

Pemulangan tersebut dipantau langsung oleh sejumlah unsur lintas instansi, mulai dari BP3MI Kalimantan Utara (Kaltara), TNI, Polri, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan hingga unsur pengamanan lainnya guna memastikan proses penerimaan dan penanganan deportan berjalan tertib dan aman.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan, mengatakan para deportan dipulangkan dari beberapa Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di wilayah Sabah, Malaysia, yakni Kota Kinabalu, Papar dan Sandakan.

“WNI yang dipulangkan tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan dan fasilitas pemulangan ke daerah asal secara aman dan manusiawi,” ujar Andi. 

Sebanyak 119 deportan tiba menggunakan KM Labuan Express 5, sedangkan 94 orang lainnya tiba menggunakan KM Francis. 

Setibanya di pelabuhan, seluruh deportan terlebih dahulu dikumpulkan di area dermaga untuk menjalani proses pendataan, pembagian kartu identitas deportan oleh petugas BP3MI, pemeriksaan dokumen oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, serta pemeriksaan barang bawaan melalui alat pemindai (X-Ray) oleh Bea dan Cukai guna mengantisipasi masuknya barang terlarang.

Andi menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat Indonesia bekerja di luar negeri, namun seluruh proses keberangkatan harus dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bersama bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi agar keselamatan, perlindungan hukum, dan hak-hak pekerja dapat terjamin,” katanya.

Ia juga meminta para PMI yang dipulangkan untuk mematuhi seluruh ketentuan selama berada di tempat penampungan sementara sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.

Usai pemeriksaan, para deportan diberangkatkan secara bertahap menuju rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang disiapkan pemerintah sebagai lokasi penampungan sementara. Proses distribusi dilakukan menggunakan kendaraan milik Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL, Kodim 0911/Nunukan, angkutan yang disewa BP3MI, serta ambulans.

Berdasarkan data BP3MI, dari total 213 deportan, sebanyak 157 orang merupakan laki-laki dewasa, 32 perempuan dewasa, 15 anak laki-laki, dan sembilan anak perempuan.

Dilihat dari daerah asal, deportan terbanyak berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 106 orang dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 56 orang. Sisanya berasal dari sejumlah wilayah lain seperti Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kaltara, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Kepulauan Riau.

Sementara itu, berdasarkan kategori kasus, deportasi didominasi oleh pelanggaran keimigrasian berupa masuk secara ilegal sebanyak 83 orang, kelahiran di Sabah tanpa dokumen perjalanan sebanyak 42 orang, serta kasus narkotika sebanyak 52 orang. Selain itu terdapat pula kasus tinggal melebihi masa izin, kehilangan paspor, penyalahgunaan izin tinggal, pencurian, dan tindak pidana lainnya.

Andi menilai tingginya angka deportasi menjadi pengingat bahwa edukasi mengenai migrasi aman harus terus diperkuat, terutama di wilayah-wilayah kantong pekerja migran.

“Ke depan kami akan terus memperkuat sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah asal agar masyarakat memahami pentingnya bekerja melalui prosedur yang legal. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga perlindungan dan masa depan para pekerja migran itu sendiri,” tegasnya.

Selain itu, BP3MI bersama instansi terkait juga akan melakukan pendataan dan profiling lanjutan terhadap deportan, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dan indikasi keberangkatan berulang secara nonprosedural.