Ketua BEM Unikarta Desak Inspektorat Usut Temuan Honorarium ASN hingga Rp9,5 Miliar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Ketua bem unikarta, Zulkarnain. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Ketua bem unikarta, Zulkarnain. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ketua BEM Unikarta Desak Inspektorat Usut Temuan Honorarium ASN hingga Rp9,5 Miliar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Ketua bem unikarta, Zulkarnain. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Ketua bem unikarta, Zulkarnain. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ketua BEM Unikarta Desak Inspektorat Usut Temuan Honorarium ASN hingga Rp9,5 Miliar

Ketua bem unikarta, Zulkarnain. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Zulkarnain, mendesak Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang nilainya mencapai Rp9,5 miliar dalam satu tahun.

Menurut Zulkarnain, temuan tersebut sangat janggal karena disebutkan ASN tersebut menerima honorarium hingga sekitar 900 kali dalam kurun waktu satu tahun.

“Hal itu di luar standar kewajaran. Ini sesuatu yang sangat janggal sekali. Sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan kita benar-benar belum berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kukar agar pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Zulkarnain mengatakan, hasil audit BPK telah diverifikasi langsung oleh oleh Bupati Kukar, sehingga menurutnya temuan tersebut sudah menjadi dasar yang kuat bagi Inspektorat untuk mengambil langkah tegas.

“Bagi kami ini sudah menjadi dasar dan fondasi yang kuat bagi Inspektorat Kukar untuk mengambil langkah tegas menindaklanjuti hasil audit BPK,” katanya.

Ia juga menyoroti informasi yang beredar mengenai pengembalian sebagian kelebihan pembayaran sebesar sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Menurutnya, perlu dipastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan kesalahan administrasi atau justru mengandung unsur tindak pidana.

“Pertanyaan kami sederhana. Apakah kejadian ini murni kesalahan administratif ataupun kelalaian, atau ada unsur kesengajaan berupa pembayaran fiktif ataupun pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Zulkarnain menjelaskan, apabila permasalahan itu hanya disebabkan kesalahan administrasi, maka kerugian negara wajib dikembalikan. Namun apabila ditemukan unsur kesengajaan, seperti pembayaran fiktif atau pemalsuan dokumen, maka aparat penegak hukum harus turun tangan.

“Tetapi ketika kemudian ini ada unsur kesengajaan, ada unsur tindak pidana, ada pembayaran fiktif, ada pemalsuan dokumen, langkah tegas harus diambil oleh Kejaksaan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengembalian uang negara setelah adanya temuan BPK tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila memang terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Pengembalian anggaran ketika temuan BPK dirilis tidak sama sekali menghapus unsur tindak pidana yang ada. Banyak kasus besar yang tetap diproses meskipun kerugian negara sudah dikembalikan,” katanya.

Menurutnya, pengembalian sebagian dana setelah proses audit justru menimbulkan pertanyaan karena tidak dilakukan secara sukarela sebelum adanya pemeriksaan.

“Kami melihat pengembalian sekitar Rp30 sampai Rp40 juta itu dilakukan ketika ada audit BPK. Artinya tidak ada kesadaran untuk mengembalikan secara sukarela kelebihan pembayaran tersebut,” ucapnya.

Oleh karena itu, Zulkarnain meminta Kejaksaan Negeri Kukar tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan administrasi, tetapi juga melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kejaksaan juga harus terlibat dalam melakukan penyelidikan untuk memastikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan dengan baik,” katanya.

Ia memastikan BEM Unikarta akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

“Tidak ada toleransi bagi pejabat-pejabat yang ingin melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Zulkarnain bahkan menyatakan BEM Unikarta siap mengambil langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.

“Jika kemudian dalam waktu dekat kejaksaan ataupun pihak-pihak terkait tidak mengambil langkah tegas dan tidak melakukan penyelidikan, tentu kami BEM Unikarta juga akan mengambil langkah tegas. Kemungkinan kami akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pihak-pihak terkait mengusut tuntas persoalan ini hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.