Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Zaenal Arifin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU segera menuntaskan utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 sebesar Rp215 miliar kepada pihak ketiga.
“Pemerintah daerah harus menyelesaikan tunggakan atau utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 kepada pihak ketiga di tahun ini,” kata Zaenal Arifin, Jumat (26/6/2026).
Ia menyatakan, utang daerah sebesar Rp215 miliar merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dituntaskan di 2026. Namun, pemerintah daerah harus lebih cermat dalam melakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah agar dalam menyelesaikan utang tersebut tidak menimbulkan beban yang dapat memberatkan APBD nantinya.
“Penyelesaian utang ini harus dilakukan dengan skema pengelolaan keuangan daerah yang terukur berdasarkan asas keadilan bagi masyarakat,” terangnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menyalurkan dana kurang salur tahun anggaran 2025 sebesar Rp208 miliar.
Karena, tidak didistribusikannya dana kurang salur sebesar Rp208 miliar di 2025 menyebabkan program dan kegiatan tahun anggaran 2025 tidak terbayarkan sehingga menjadi beban utang daerah di tahun anggaran 2026.
“Kami berharap pemerintah pusat menyalurkan dana kurang salur Rp208 miliar itu, supaya tidak menyisakan beban utang yang berkepanjangan bagi daerah,” pungkasnya.


