TRC PPA Kaltim Minta Ponpes Ibadurrahman Ditutup Total, Meski Izin Sudah Dicabut

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

TRC PPA Kaltim Minta Ponpes Ibadurrahman Ditutup Total, Meski Izin Sudah Dicabut

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

TRC PPA Kaltim Minta Ponpes Ibadurrahman Ditutup Total, Meski Izin Sudah Dicabut

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman di Kabupaten Kutai Kartanegara belum cukup untuk menjamin perlindungan para santri.

Lembaga tersebut mendesak pemerintah segera menghentikan secara permanen seluruh aktivitas di ponpes itu menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan pesantren terhadap 12 santriwati.

Pencabutan NSP tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 tentang Pencabutan Nomor Statistik Pesantren Modern Ibadurrahman.

Melalui keputusan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mencabut Nomor Statistik Pesantren 510064020016 milik Ponpes Modern Ibadurrahman yang berlokasi di Jalan KH Tsani Karim Blok C, Kukar.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut hingga seluruh kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren benar-benar dihentikan.

“Khususnya untuk Pondok Pesantren Ibadurrahman, kami meminta agar segera dilakukan penutupan secara permanen,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, keputusan pencabutan izin itu dibacakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur di hadapan massa aksi TRC PPA saat menggelar demonstrasi pada Kamis (25/6/2026). 
Surat keputusan tersebut diterima Kanwil Kemenag pada hari yang sama sebagai tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan para peserta aksi.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pencabutan NSP dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten Kukar karena Ponpes Modern Ibadurrahman dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, TRC PPA menilai substansi keputusan itu belum sepenuhnya menjawab tuntutan perlindungan terhadap para santri. Setelah mempelajari isi surat tersebut, mereka mendapati bahwa pencabutan hanya menyangkut izin operasional pesantren, sementara kegiatan belajar mengajar masih dimungkinkan berlangsung.

“Kami menganggap saat itu persoalannya sudah selesai. Ternyata setelah kami masuk untuk beraudiensi dan memperhatikan isi surat tersebut, yang dicabut hanya izin Ponpes saja, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Sudirman menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak, terlebih Ponpes Modern Ibadurrahman telah beberapa kali dikaitkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual.

Ia mengungkapkan, pada 2025 pernah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anak pimpinan pondok terhadap tujuh santri. Sementara pada 2026, dugaan serupa kembali mencuat dengan terduga pelaku merupakan pimpinan pondok dan korban sebanyak 12 santriwati.

“Bagaimana bisa di satu sisi izinnya dicabut, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan di sana. Itu yang tidak kami terima,” tegasnya.

Menurut Sudirman, Kementerian Agama mempertahankan aktivitas pembelajaran dengan pertimbangan menjaga keberlangsungan pendidikan para santri serta tenaga pendidik. Namun, TRC PPA berpandangan solusi terbaik adalah memindahkan seluruh santri ke pondok pesantren lain agar mereka tetap memperoleh pendidikan di lingkungan yang aman.

“Itu merupakan tanggung jawab Kemenag dan pemerintah. Kaltim memiliki ribuan Ponpes, silakan mencarikan tempat bagi para santri dan guru, termasuk memastikan pembiayaannya tidak lagi dibebankan kepada orang tua,” katanya.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian menghasilkan penandatanganan Komitmen Bersama antara Kanwil Kemenag Kaltim dan TRC PPA Kaltim pada 25 Juni 2026. Dalam kesepakatan itu disepakati bahwa aktivitas pembelajaran di Ponpes Ibadurrahman dihentikan secara permanen.

TRC PPA menegaskan akan terus memantau pelaksanaan komitmen tersebut agar seluruh poin yang telah disepakati benar-benar dijalankan.

“Kami akan melakukan monitoring apakah mereka benar-benar menjalankan komitmen tersebut. Kami akan memastikan mereka mendatangi pihak pondok pesantren untuk menghentikan proses belajar mengajar, kemudian menyusun rencana pemindahan para santri yang masih berada di sana,” pungkasnya.