Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta Pemerintah Kabupaten Kukar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mencapai Rp9,5 miliar dalam setahun.
Lembaga legislatif menegaskan pengembalian kelebihan pembayaran harus dilakukan sebelum tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK berakhir.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan individu semata.
Menurutnya, kasus itu mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola keuangan daerah yang melibatkan berbagai unsur.
“Ini tidak bisa kita menyalahkan satu dua orang saja, karena ini sistem yang bekerja. Bagaimana Dinas itu tidak melakukan pencegahan, kemudian perbankan. Ini harus disikapi dengan baik,” ujar Ahmad Yani, Sabtu (27/6/2026).
Temuan tersebut sebelumnya diungkap Bupati Kukar Aulia Rahman Basri berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Dalam laporan itu, seorang ASN tercatat menerima honorarium hingga 900 kali selama satu tahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Kasus ini kemudian menjadi salah satu dasar percepatan digitalisasi sistem pencairan dana di lingkungan Pemkab Kukar.
Ahmad Yani menegaskan, karena berasal dari hasil pemeriksaan resmi BPK, seluruh rekomendasi wajib segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“ini adalah temuan BPK, kita harap 60 hari ini ditindaklanjuti. Kalau tidak, pasti akan bermasalah secara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah menyelamatkan keuangan daerah melalui pengembalian kelebihan pembayaran.
Kesempatan yang diberikan BPK selama 60 hari harus dimanfaatkan oleh pihak terkait untuk menunjukkan itikad baik.
“Namanya temuan BPK itu kan, ya kita minta dulu ada pengembalian, ada niat baik dari yang bersangkutan. Kemudian sistemnya dibenahi dan diperbaiki,” katanya.
Ia mengingatkan apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian maupun pengembalian dana, maka persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke proses hukum pidana.
“Itu pasti karena itu uang negara yang harus dikembalikan. Sebelum menjadi kerugian negara, masih diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk disikapi. Kalau sudah diberikan waktu dan tidak dikembalikan, ya itu sudah masuk urusan pidana,” ujarnya
Selain mendesak pengembalian dana, DPRD juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan yang dinilai gagal mendeteksi pembayaran honorarium dalam jumlah besar yang dilakukan secara berulang.
Yani menilai transaksi dengan nominal dan frekuensi sebesar itu semestinya dapat diketahui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Intinya memang terkait adanya kelebihan penerimaan honorarium yang ditransfer berkali-kali. Tentu pihak yang melakukan transfer juga perlu disikapi. Kemudian pihak-pihak yang lain termasuk Dinas Pendidikan sendiri, kok bisa kejadian di depan matanya kok tidak dicegah,” katanya.
Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan yang bersifat sistemik sehingga evaluasi tidak cukup hanya menyasar individu tertentu.
“Ini ‘kan kerjaannya tersistem, tidak bisa disalahkan satu dua orang saja. Karena namanya transfer itu masa tidak ketahuan, sementara laporannya pasti ada. Dana yang ditransfer juga pasti kelihatan,” ujarnya.
Meski belum membahas secara rinci isi temuan tersebut, DPRD memastikan akan mengawal seluruh rekomendasi BPK hingga proses penyelesaiannya selesai.
“Nanti kita akan sikapi. Karena temuan BPK itu disampaikan kepada DPRD dan Bupati untuk ditindaklanjuti selama 60 hari,” katanya.
Sekretaris Daerah Kukar yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kukar, Sunggono menyampaikan, proses pendalaman atas temuan tersebut masih berlangsung.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganannya, ia mengatakan tim Inspektorat masih melakukan penelaahan sesuai rekomendasi BPK.
“Infonya masih sama. Permasalahannya sedang didalami oleh Tim Inspektorat Kabupaten,” ucap Sunggono, Kamis (25/6/2026).
Sebelumnya, Inspektorat Kukar telah menerima rekomendasi BPK untuk melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Pemerintah daerah juga mulai melakukan verifikasi terhadap dokumen maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
DPRD berharap seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Selain mengembalikan kelebihan pembayaran, pembenahan sistem pengawasan dinilai menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Paling penting sekarang adalah mengembalikan uang negara dan memperbaiki sistemnya. Karena ini bukan hanya soal satu orang, tetapi bagaimana tata kelola dan pengawasannya bisa berjalan lebih baik ke depan,” pungkas Ahmad Yani.


