Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Work From Home (WFH). Selain dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga akan dikaitkan langsung dengan tingkat kepatuhan ASN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memenuhi kewajiban administrasi.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Sirajudin, menegaskan bahwa penerapan WFH tetap berpedoman pada ketentuan pemerintah pusat. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik maupun capaian kinerja perangkat daerah.
“Pelaksanaan WFH harus tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan target organisasi dapat tercapai. Fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN,” ujar Sirajuddin.
Ia menjelaskan, setiap OPD diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pola penerapan WFH sesuai karakteristik dan kebutuhan pekerjaan. Sejumlah perangkat daerah dinilai memungkinkan menerapkan sistem kerja jarak jauh secara penuh, sementara OPD lainnya dinilai lebih efektif menerapkan pola bergilir.
Untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga, Pemkab Nunukan akan memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan jam kerja, pelaksanaan tugas, hingga kesiapsiagaan ASN selama menjalankan WFH.
Sirajudin menegaskan bahwa ASN yang bekerja dari rumah tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas kedinasan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
“Apabila terdapat ASN yang tidak menjalankan tugas atau mengabaikan instruksi pimpinan selama WFH, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain aspek pengawasan, pemerintah daerah juga mulai mengukur dampak penerapan WFH terhadap efisiensi anggaran daerah. Evaluasi sementara menunjukkan adanya peluang penghematan belanja operasional, terutama pada penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik dan air. Meski demikian, kajian lanjutan masih dilakukan agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data.
Pada sisi lain, Pemkab Nunukan memastikan pembayaran TPP untuk periode Juli 2026 belum dapat diproses bagi ASN maupun OPD yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta pemutakhiran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Menurut Sirajudin, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menunda hak ASN, melainkan menjadi instrumen untuk mendorong tertib administrasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Nunukan akan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Manajemen Kinerja ASN (SIMANJA) sebagai dasar dalam mekanisme pemblokiran maupun pembukaan pembayaran TPP. Pengelolaan aplikasi nantinya dialihkan ke BKPSDM dan diintegrasikan dengan data presensi serta capaian kinerja ASN pada sistem Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


