Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM- Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bela dan Beli Produk Serambi Nusantara.
Untuk itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melaksanakan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tersebut sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah melalui penyerapan produk lokal baik dari hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pertambangan kehutanan hingga industri.
“Kami apresiasi atas pencapain seluruh jajaran pemerintah daerah sehingga Kabupaten PPU masuk sebagai salah satu kabupaten terbaik dalam penilaian indek kualitas kebijakan. Pencapaian itu harus ditingkatkan melalui implementasi kebijakan terukur. Saat ini salah satu menjadi perhatian adalah pelaksanaan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bela dan Beli Produk Serambi Nusantara,” kata Mudyat, Senin (29/6/2026).
Dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025 ini, kata Mudyat, OPD terkait dianjurkan untuk memfasilitasi dalam mempromosikan produk lokal dari berbagai sektor agar cakupan pasarnya lebih luas.
“Produk lokal juga harus terus didorong agar dapat masuk di toko modern dan lainnya agar produk yang dihasilkan dari masyarakat Benuo Taka dapat berkembang dan memiliki daya saing,” terangnya.
Selain itu, dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025 ini juga ditekankan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU juga diwajibkan untuk mengutamakan mengonsumsi produk lokal terutama beras lokal dan hasil pertanian dan perikanan lainnya.
“Pegawai di lingkungan Pemkab PPU diwajibkan membeli beras lokal. Hal tersebut sebagai salah satu kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan petani,” pungkasnya.


