Repoter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang Perumahan Mahakam Square, PT Timur Margadjaja.
Aset yang akan diserahkan mencakup jalan, area parkir, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga sempadan sungai dengan total luasan lebih dari satu hektare.
Direktur PT Timur Margadjaja selaku pengelola Mahakam Square, Markani, mengatakan penyerahan PSU dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pengembang kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sebagian besar pembangunan kawasan telah selesai. Hanya saja masih terdapat beberapa pekerjaan minor, seperti penyelesaian sebagian jalan beton, sehingga proses penyerahan sempat tertunda selama beberapa tahun.
"Sebenarnya sudah selesai. Hanya ada sedikit kelengkapan seperti jalan cor yang belum rampung," jelas Markani, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan aset yang akan dialihkan kepada Pemkot Samarinda meliputi jalan lingkungan, lahan parkir, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga kawasan sempadan sungai yang tidak termasuk dalam sertifikat hak milik.
Total luasan aset yang diserahkan mencapai sekitar 12 ribu meter persegi atau lebih dari satu hektare.
Markani menegaskan seluruh fasilitas tersebut sejak awal memang telah direncanakan dalam masterplan kawasan perumahan sebagai fasilitas umum yang nantinya menjadi bagian dari aset pemerintah daerah.
Ia mengaku setelah aset tersebut diserahkan, pengembang tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaannya. Pemerintah daerah nantinya akan menentukan pemanfaatan aset sesuai kebutuhan masyarakat.
"Kami berharap setelah dikelola pemerintah, kawasan ini bisa lebih baik. Siapa tahu nantinya bisa dimanfaatkan untuk ruang rekreasi atau kepentingan masyarakat lainnya," harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Tajudin Husen, menjelaskan penyerahan PSU merupakan kewajiban setiap pengembang perumahan, bukan pilihan.
Ia mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur bahwa PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah pembangunan kawasan selesai.
"Ini memang kewajiban pengembang. Jadi bukan persoalan untung atau rugi, tetapi memang harus diserahkan sehingga menjadi aset pemerintah," jelas Tajudin.
Aset yang akan diterima pada tahap ini meliputi jalan, area parkir, serta Penerangan Jalan Umum (PJU). Ia menambahkan, proses penyerahan tidak harus menunggu seluruh kawasan selesai dibangun karena dapat dilakukan secara bertahap atau parsial.
"Serah terima PSU tidak mesti selesai semua dulu. Bisa dilakukan secara parsial sesuai kesiapan aset yang akan diserahkan," ujarnya.
Setelah dokumen administrasi diverifikasi, tim serah terima PSU yang diketuai Sekretaris Daerah akan melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan kondisi aset dengan site plan yang telah disetujui saat izin pembangunan perumahan diterbitkan.
"Kami akan memastikan seluruh aset sesuai dengan site plan. Setelah itu dilanjutkan dengan berita acara dan administrasi lainnya sebelum resmi menjadi aset pemerintah," pungkasnya.


