DPRD Bontang Dorong Pemanfaatan Aset Daerah oleh KMP Bisa Berkontribusi pada PAD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Bontang Dorong Pemanfaatan Aset Daerah oleh KMP Bisa Berkontribusi pada PAD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Bontang Dorong Pemanfaatan Aset Daerah oleh KMP Bisa Berkontribusi pada PAD

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG – DPRD Kota Bontang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah oleh pihak ketiga harus memberikan manfaat bagi daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya menyangkut penggunaan lahan milik Pemkot Bontang oleh Koperasi Merah Putih (KMP).

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak secara khusus membahas KMP. Namun, keberadaan koperasi tersebut menjadi salah satu contoh pemanfaatan barang milik daerah yang harus mengikuti aturan.

Menurutnya, perda tersebut nantinya menjadi pedoman bagi kepala daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola aset pemerintah.

"Kalau perda tentang barang milik daerah ini harus menjadi pedoman kepala daerah atau seluruh OPD terkait dalam mengelola barang milik daerah," ujarnya, Senin (29/6/2026).

Nursalam menjelaskan, karena KMP menggunakan lahan milik pemerintah daerah, maka mekanisme penyewaannya harus segera dipenuhi sesuai ketentuan. Ia meminta KMP segera menyusun rencana penyewaan sebagai dasar administrasi pemanfaatan aset tersebut.

Ia menegaskan, dorongan tersebut bukan untuk menghambat operasional koperasi, melainkan memastikan hak pemerintah daerah tetap terpenuhi.

"Bukan menghalangi, tapi kewajibannya terhadap daerah juga jangan diabaikan," tegasnya.

Selain kewajiban sewa, Nursalam juga mengingatkan agar KMP segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, pengurusan PBG memiliki nilai ekonomi yang pada akhirnya akan menjadi pemasukan bagi daerah dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Yang kedua juga PBG-nya harus segera diurus, karena ada nilai sehingga nilai ini akan kembali ke masyarakat Bontang," katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa pembahasan perda pengelolaan barang milik daerah tidak memiliki kaitan langsung dengan keberadaan KMP. Penyebutan KMP semata-mata karena koperasi tersebut memanfaatkan lahan milik pemerintah sehingga aspek penyewaannya harus mengikuti regulasi.

"Dalam hal ini DPRD mendorong agar pemerintah mendapatkan hak sewa dari pemanfaatan barang milik daerah yang dilakukan oleh KMP," pungkasnya.