Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyebut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 71 penerima pembayaran honorarium di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar yang diduga terkait penyimpangan anggaran. Salah satu temuan terbesar bernilai sekitar Rp9,5 miliar.
Hal itu disampaikan Aulia saat menjawab pertanyaan awak media mengenai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium yang sebelumnya menjadi sorotan.
Menurut Aulia, proses penyelesaian kasus tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia meminta publik memberikan waktu kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan BPK dalam jangka waktu maksimal 90 hari sebagaimana diatur dalam prosedur.
“Tentu semuanya harus dilakukan sesuai prosedur. Namun, berikan waktu sekitar 90 hari kepada Inspektorat untuk bekerja. Sesuai mekanisme, setiap hasil temuan BPK memang diberikan waktu maksimal 90 hari untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” ujarnya.
Aulia menjelaskan, data penerima dana sudah lengkap, mulai dari identitas hingga nomor rekening tujuan, sehingga menurutnya proses penelusuran tidak akan mengalami kendala berarti.
“Data penerimanya sudah sangat jelas, mulai dari nama hingga nomor rekening tujuan. Menurut saya, ini bukan persoalan yang terlalu sulit untuk dibuktikan. Tidak diperlukan upaya pembuktian yang rumit. Yang dibutuhkan sekarang adalah goodwill dan komitmen dari pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan menelusuri aliran dana sejak keluar dari kas daerah hingga masuk ke rekening masing-masing penerima. Selanjutnya, para penerima dana akan dipanggil untuk mengikuti proses pengembalian sesuai ketentuan.
“Kami akan menelusuri aliran dana sejak keluar dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima. Orang-orang yang menerima dana itulah yang akan kami panggil untuk menjalani proses pengembalian. Jadi, tidak ada langkah-langkah luar biasa yang harus dilakukan karena mekanismenya memang sudah diatur seperti itu,” jelasnya.
Proses penyelesaian, lanjut Aulia, akan dilaksanakan melalui Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang difasilitasi Inspektorat.
Saat ditanya mengenai instansi yang menjadi lokasi temuan, Aulia memastikan seluruh penerima berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
“Ya, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan jumlah penerima yang tercatat dalam temuan tersebut mencapai 71 orang.
“Temuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat 71 penerima. Untuk total nilai kerugiannya saya tidak hafal secara rinci, tetapi temuan terbesar memang yang kami sampaikan saat peluncuran SP2D Online,” katanya.
Menurut Aulia, peluncuran sistem SP2D Online merupakan salah satu langkah mitigasi yang direkomendasikan BPK untuk memperkuat pengawasan transaksi keuangan daerah dan mencegah kejadian serupa terulang.
Ia menilai kasus tersebut merupakan bentuk kecurangan yang dilakukan secara sengaja.
“Kasus ini merupakan pure fraud. Artinya, ini adalah tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja. Menurut saya, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Siapa pun yang melakukan fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik,” tegasnya.
Aulia juga memastikan anggaran yang menjadi temuan berasal dari pos pembayaran honor non-PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Ya. Anggarannya berasal dari Dinas Pendidikan, tepatnya pada kode rekening pembayaran honor non-PNS,” pungkasnya.


