Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mulai mempercepat penataan kawasan UMKM dengan menetapkan batas akhir relokasi pedagang dari Alun-Alun Nunukan ke kawasan baru di Jalan Bahari pada 20 Juli 2026 mendatang.
Seluruh pelaku usaha diminta menuntaskan perpindahan sebelum tenggat berakhir. Kebijakan relokasi dilakukan bertahap untuk memberi ruang bagi pedagang menyiapkan kebutuhan operasional tanpa menghentikan aktivitas usaha secara mendadak.
Namun, pemerintah memastikan seluruh pedagang sudah harus menempati lokasi baru sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, Mukthar, mengatakan lokasi baru telah siap digunakan dan pedagang yang telah menyelesaikan persiapannya dipersilakan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2026.
“Batas maksimal pindah pada 20 Juli. Kalau ada yang sudah siap sejak awal Juli, silakan menempati lokasi baru karena fasilitas dasar sudah tersedia,” ujar Mukhtar.
Relokasi ini tidak hanya menyasar pedagang siang hari, tetapi juga berlaku bagi pelaku UMKM yang selama ini berjualan pada malam hari di kawasan alun-alun.
Menurut Mukthar, langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib, rapi dan mampu memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat sebagai pengunjung.
Selain menyediakan lokasi baru, pemerintah juga menyiapkan dukungan untuk memperkuat tampilan kawasan UMKM. Pelaku usaha difasilitasi memperoleh akses pembiayaan sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta guna menunjang kebutuhan perlengkapan usaha seperti meja, kursi dan tenda.
Ia menegaskan dukungan tersebut bukan bantuan tunai, melainkan skema fasilitasi agar pedagang dapat memperoleh pembiayaan melalui lembaga yang telah disiapkan pemerintah.
“Semua pelaku UMKM dapat mendaftar. Kami membantu membuka akses pembiayaan sesuai kebutuhan masing-masing,” ujarnya.
Pemkab Nunukan menargetkan kawasan UMKM di Jalan Bahari menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang lebih tertata dan memiliki daya tarik lebih tinggi.
Pemerintah meyakini penataan lapak yang seragam dan fasilitas yang lebih memadai akan berdampak pada meningkatnya jumlah pengunjung dan pertumbuhan pendapatan pedagang.
“Penataan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk menciptakan kawasan yang lebih baik sehingga usaha mereka bisa berkembang,” pungkasnya.


