Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser bakal melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) untuk membahas lahan warga yang masuk kawasan Cagar Alam (CA).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Paser bersama warga, pemerintah desa dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (29/6/2026) kemarin.
"Kami dapat undangan dari Dirjen Planologi untuk membahas persoalan lahan warga di Paser yang masuk dalam kawasan CA pada 14 Juli mendatang,” kata Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra, Selasa (30/6/2026).
Haji Hendra sapaan akrab Hendrawan Putra mengatakan, polemik ini sudah beberapa kali dibahas bersama BKSDA Kaltim. Tapi BKSDA Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk mengganti kawasan CA, sehingga, melaporkan situasi dan kondisi CA kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sayangnya, keberadaan Satgas PKH justru menghadirkan polemik baru bagi warga. Sebagaimana diketahui, Satgas PKH tanpa basa-basi membuat plang kawasan CA. Padahal, lahan tersebut sudah digarap secara turun-temurun oleh warga sekitar yang mengaku memiliki surat kepemilikan lahan.
Hendra menyebutk kawasan CA Teluk Adang seluas 54.263,55 Hektare (Ha), setelah dilakukan enklaf pada sejumlah kawasan yang telah terbangun Fasilitas Umum (Fasum).
“Luasan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 397 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kaltim. Ternyata masih ada lahan warga yang masuk kawasan CA,” tutur Hendra.
Pada pertemuan dengan Dirjen Planologi 14 Juli mendatang, Hendra menegaskan akan membawa sejumlah warga dari beberapa desa yang memiliki lahan di kawasan CA, sehingga berharap pertemuan tersebut akan menghasilkan solusi untuk permasalahan yang sudah lama terjadi dan menjadi kekhawatiran masyarakat.
Apabila permasalahan ini terus berlarut dan tidak mendapatkan solusi, dikhawatirkan dapat memicu gesekan antar warga dan menghambat perkembangan dan pembangunan di Paser.
“Bisa saja polemik ini menjadi lebih besar nantinya, jika tidak solusi ataupun kebijakan dari pemerintah pusat,” ucapnya mengakhiri.(Adv)


