Penyelenggara Samarinda Half Marathon Jadi Tersangka, Rp280 Juta Uang Peserta Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Konferensi pers kasus dugaan penipuan dalam event Samarinda Half Marathon, Selasa (30/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Konferensi pers kasus dugaan penipuan dalam event Samarinda Half Marathon, Selasa (30/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Penyelenggara Samarinda Half Marathon Jadi Tersangka, Rp280 Juta Uang Peserta Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Konferensi pers kasus dugaan penipuan dalam event Samarinda Half Marathon, Selasa (30/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Konferensi pers kasus dugaan penipuan dalam event Samarinda Half Marathon, Selasa (30/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Penyelenggara Samarinda Half Marathon Jadi Tersangka, Rp280 Juta Uang Peserta Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Konferensi pers kasus dugaan penipuan dalam event Samarinda Half Marathon, Selasa (30/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA – Kasus batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon memasuki babak baru.

Polresta Samarinda menetapkan penyelenggara berinisial V sebagai tersangka setelah menemukan dugaan penipuan dan penggelapan dana pendaftaran peserta yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa laporan ratusan peserta yang merasa dirugikan akibat kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana.

"Pada 20 Juni lalu ada lebih dari 100 orang datang ke Polresta Samarinda untuk melaporkan dugaan penipuan terkait kegiatan Samarinda Half Marathon," kata Hendri saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, penyelenggara sebelumnya membuka pendaftaran melalui media sosial dan berbagai platform lainnya. 

Tercatat sebanyak 1.714 peserta telah mendaftarkan diri pada tiga kategori lomba, yakni 5 Kilometer dengan biaya Rp185 ribu, 10 Kilometer sebesar Rp250 ribu dan 21 Kilometer senilai Rp350 ribu.

Dari seluruh peserta tersebut, tersangka menerima dana pendaftaran sekitar Rp481 juta.

Namun, kata Hendri, saat jadwal pengambilan race pack, penyelenggara tidak pernah menemui peserta.

Event yang dijadwalkan berlangsung juga batal dilaksanakan, sehingga peserta menyadari adanya dugaan penipuan.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap dana peserta tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan.

"Dari pengakuan saudara V, sekitar Rp197 juta digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan. Sementara sekitar Rp280 juta digunakan untuk kepentingan pribadi," bebernya.

Dana tersebut, lanjutnya, dipakai tersangka untuk membayar utang kepada sejumlah pihak.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki tiga alasan hingga akhirnya membatalkan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon.

Pertama, sejumlah perlengkapan race pack tidak dapat dipenuhi karena terjadi kenaikan harga.

Tersangka kemudian mengurangi isi race pack, tapi keputusan itu memicu protes dari peserta sehingga membuatnya takut melanjutkan kegiatan.

Alasan kedua, tersangka berdalih izin keramaian belum diterbitkan sehingga event tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan alasan ketiga, sebagian besar dana peserta telah digunakan untuk kebutuhan pribadi sehingga penyelenggaraan kegiatan tidak lagi memungkinkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Samarinda tidak melakukan penahanan di rumah tahanan negara.

Hendri menjelaskan keputusan tersebut diambil karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, selalu memenuhi panggilan penyidik, serta menyerahkan barang bukti tanpa menghambat proses hukum.

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan kondisi tersangka yang sedang hamil. "Meski demikian proses penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya.