Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Rencana pemerintah menerapkan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) mulai 1 Juli 2026 menuai beragam tanggapan dari pelaku usaha.
Berbeda dengan sebagian pelaku UMKM yang menyampaikan kekhawatiran, Owner Cake Salakilo Balikpapan, Riswah Yuni menilai tarif pajak sebesar 0,5 persen masih berada dalam batas yang wajar dan tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku UMKM agar kebijakan tersebut dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Riswah Yuni mengaku sudah mengetahui informasi mengenai kebijakan tersebut dari berbagai pemberitaan yang beredar di media online dalam beberapa waktu terakhir.
"Kalau di media sih sudah sering seliweran. Kalau menurut saya, kalau memang itu aturan pemerintah ya kita sebagai warga negara menaati saja. Lagian setahu saya hanya 0,5 persen. Kalau 0,5 persen itu hampir sama seperti potongan saat menggunakan QRIS," kata Riswah, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, besaran tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan berbagai biaya operasional lain yang selama ini ditanggung pelaku usaha saat berjualan secara digital.
Ia mencontohkan, pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui layanan pesan antar makanan seperti ShopeeFood maupun GrabFood harus menyesuaikan harga produk hingga sekitar 30 persen untuk mengakomodasi sistem bagi hasil yang berlaku di platform tersebut.
"Kalau menurut saya 0,5 persen itu masih sangat worth it. Kita saja kalau jualan di platform tertentu bisa ada pembagian hasil sampai sekitar 30 persen. Jadi kalau hanya 0,5 persen menurut saya masih aman dan masih bisa ditoleransi," ujarnya.
Riswah bahkan melakukan simulasi sederhana. Untuk produk yang dijual seharga Rp25 ribu, potongan pajak 0,5 persen hanya sekitar Rp125 per transaksi.
"Kalau dihitung, untuk produk Rp25 ribu itu potongannya cuma sekitar Rp125. Jadi menurut saya masih sangat kecil dan tidak terlalu berpengaruh terhadap keuntungan usaha," katanya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan sebagian pedagang melakukan penyesuaian harga apabila diperlukan.
Namun menurutnya, kenaikan tersebut tidak akan signifikan mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha.
"Sekarang persaingan semakin ketat dan daya beli masyarakat juga belum terlalu kuat. Kalau ada yang menaikkan harga mungkin wajar saja, tapi jangan berlebihan karena kebijakan ini hanya 0,5 persen," ucapnya.
Di tengah perdebatan mengenai kebijakan tersebut, Riswah justru melihat tantangan utama yang dihadapi UMKM bukan pada besaran pajaknya, melainkan pada tingkat pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.
"Menurut saya tantangan terbesar UMKM itu kesadaran wajib pajaknya. Kesadaran untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan masih perlu terus ditingkatkan," katanya.
Selain itu, ia menilai pemerintah dan berbagai instansi terkait perlu memperkuat sosialisasi kepada pelaku UMKM. Sebabnya, tidak semua pelaku usaha aktif mengikuti perkembangan kebijakan yang beredar di media.
Menurut Riswah, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Direktorat Jenderal Pajak hingga Bank Indonesia dapat berkolaborasi untuk memberikan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat.
"UMKM itu latar belakangnya bermacam-macam. Banyak juga yang mungkin belum mengikuti informasi ini. Jadi perlu ada sosialisasi supaya mereka tidak kaget ketika kebijakan diterapkan," ujarnya.
Terkait kekhawatiran bahwa pelaku usaha akan meninggalkan marketplace dan beralih ke media sosial untuk menghindari pungutan pajak, Riswah justru berpandangan sebaliknya.
Menurutnya, marketplace masih menjadi sarana pemasaran yang sangat penting karena memiliki jangkauan pasar yang jauh lebih luas dibandingkan media sosial biasa.
"Kalau menurut saya tidak. Marketplace itu jangkauannya besar. Justru pelaku UMKM harus semakin melek digital. Bahkan satu marketplace saja rasanya tidak cukup karena setiap platform punya segmen konsumennya masing-masing," katanya.
Ia juga meyakini kebijakan tersebut tidak akan menghambat pertumbuhan UMKM digital di daerah.
Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah perilaku belanja masyarakat yang kini semakin mengandalkan platform digital untuk bertransaksi.
"Mau tidak mau pelaku UMKM harus mengikuti perkembangan zaman. Kalau kita tidak mau beradaptasi dengan digitalisasi, sementara masyarakat sudah lebih banyak berbelanja secara online, justru kita yang akan tertinggal," ujarnya.
Sebagai pelaku usaha, Riswah berharap pemerintah tidak hanya menerapkan kebijakan perpajakan, tetapi juga memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih besar kepada UMKM agar mampu berkembang di tengah persaingan pasar digital yang semakin ketat.
"Harapan kami pemerintah tetap memberikan perhatian kepada pelaku UMKM. Kalau kebijakan ini diterapkan, semoga manfaatnya juga kembali kepada masyarakat dan bisa ikut memakmurkan pelaku usaha serta warga negara," pungkasnya.


