DJP Pastikan Pajak Toko Online Bukan Pajak Baru, UMKM Tak akan Kena Pajak Ganda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Ilustrasi aktivitas belanja online melalui marketplace. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi aktivitas belanja online melalui marketplace. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DJP Pastikan Pajak Toko Online Bukan Pajak Baru, UMKM Tak akan Kena Pajak Ganda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Ilustrasi aktivitas belanja online melalui marketplace. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi aktivitas belanja online melalui marketplace. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DJP Pastikan Pajak Toko Online Bukan Pajak Baru, UMKM Tak akan Kena Pajak Ganda

Ilustrasi aktivitas belanja online melalui marketplace. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce) bukan merupakan jenis pajak baru. 

Pemerintah juga menegaskan pelaku usaha yang berjualan secara offline maupun online tidak akan dikenakan pajak ganda sebagaimana dikhawatirkan sebagian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang selama ini sudah berlaku.

Menurutnya, para pedagang yang berjualan melalui marketplace selama ini tetap memiliki kewajiban melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan. 

Perbedaannya, melalui aturan baru tersebut, marketplace akan membantu memungut pajak yang menjadi kewajiban para penjual.

"Pajaknya bukan pajak baru. Selama ini para pelaku usaha, baik yang berjualan offline maupun online, memang harus melaporkan penghasilannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya," kata Inge saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, apabila ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 diterapkan, maka marketplace akan berperan sebagai pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan para merchant atau seller di platform mereka.

Namun, pajak yang dipungut tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi para penjual sehingga tidak menimbulkan beban pembayaran ganda.

"Nanti apa yang dipungut oleh marketplace akan menjadi kredit pajak bagi seller. Jadi sebetulnya tidak ada pajak ganda. Kalau selama ini mereka setor sendiri, sekarang mekanismenya dibantu melalui pemungutan oleh platform," ujarnya.

Inge menegaskan kekhawatiran mengenai double taxation atau pajak ganda tidak perlu terjadi karena pemerintah telah mengatur mekanisme pengkreditan pajak tersebut.

"Tidak ada bayar pajak dua kali. Itu sudah kami pastikan tidak akan terjadi," tegasnya.

Menurut Inge, perubahan mekanisme ini justru ditujukan untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, yang selama ini mengalami kesulitan dalam melakukan pencatatan, penghitungan, hingga penyetoran pajak secara mandiri.

"Ini untuk membantu para UMKM yang mungkin merasa kesulitan dengan pembukuan, penghitungan, atau penyetoran pajaknya. Jadi mekanismenya dibuat lebih mudah karena dipungut langsung oleh marketplace," katanya.

DJP juga memastikan tarif yang digunakan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni sebesar 0,5 persen.

Pemungutan dilakukan pada setiap transaksi yang terjadi di marketplace. Namun tidak semua pedagang online akan langsung dikenakan pemungutan tersebut.

Inge menjelaskan pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kalau omzetnya masih di bawah Rp500 juta, tentu ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Mereka perlu menyampaikan status usahanya kepada marketplace sehingga dapat ditentukan apakah harus dipungut atau tidak," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform marketplace berpotensi terdampak kebijakan tersebut. Namun penerapannya tetap disesuaikan dengan kondisi dan omzet masing-masing pelaku usaha.

Karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut akan menambah beban pajak baru bagi UMKM.

"Jadi jangan dijadikan sesuatu yang dikhawatirkan. Ini bukan pajak baru dan bukan pajak ganda. Justru mekanisme ini dibuat untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," pungkasnya.

DJP juga berencana memberikan penjelasan resmi secara lebih rinci melalui siaran pers dan kegiatan sosialisasi kepada media maupun pelaku usaha terkait implementasi kebijakan tersebut pada Rabu (1/7/2026) besok.