Selalu Ranking Satu di Kelasnya Siswi Ini Tak Lolos SPMB di Kukar, Orang Tua Desak Pihak Sekolah Buka Dasar Penilaian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Didi Tasidi, salah seorang orang tua calon peserta didik. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Didi Tasidi, salah seorang orang tua calon peserta didik. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Selalu Ranking Satu di Kelasnya Siswi Ini Tak Lolos SPMB di Kukar, Orang Tua Desak Pihak Sekolah Buka Dasar Penilaian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Didi Tasidi, salah seorang orang tua calon peserta didik. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Didi Tasidi, salah seorang orang tua calon peserta didik. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Selalu Ranking Satu di Kelasnya Siswi Ini Tak Lolos SPMB di Kukar, Orang Tua Desak Pihak Sekolah Buka Dasar Penilaian

Didi Tasidi, salah seorang orang tua calon peserta didik. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang sepenuhnya menggunakan sistem daring memunculkan harapan agar seluruh proses seleksi berlangsung terbuka dan mudah dipahami. Bagi sebagian masyarakat, transparansi tidak hanya tercermin dari hasil seleksi, tetapi juga dari penjelasan mengenai mekanisme penilaian yang digunakan sistem.

Hal itulah yang disampaikan Didi Tasidi, salah seorang orang tua calon peserta didik. Ia mempertanyakan dasar penilaian pada jalur prestasi setelah anaknya yang merupakan peringkat pertama di sekolah asal tidak berhasil lolos seleksi di SMP Negeri 1 Tenggarong.

Menurut Didi, persoalan yang disorot bukanlah keputusan sistem menerima atau tidak menerima peserta, melainkan minimnya informasi mengenai bagaimana nilai akhir diperoleh.

“Yang kami tuntut sebenarnya adalah transparansi. Kalau memang penilaian itu benar, jelaskan saja dasar penilaiannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Didi menjelaskan, anaknya mendaftar melalui jalur prestasi dengan modal status sebagai juara pertama di sekolah asal. Berdasarkan perhitungannya, terdapat sekitar 98 sekolah dasar di wilayah Tenggarong, Loa Kulu, dan Tenggarong Seberang, sementara kuota jalur prestasi di SMP Negeri 1 Tenggarong mencapai 102 kursi.

“Kalau memang seluruh juara satu dari tiga kecamatan itu mendaftar di SMP Negeri 1, seharusnya masih bisa diterima karena jumlahnya hanya sekitar 98 orang. Masa juara satu kalah dengan juara lima. Itu yang kami pertanyakan,” katanya.

Ia mengaku sempat memantau hasil seleksi melalui aplikasi SPMB. Namun, menurutnya, sistem hanya menampilkan nilai akhir tanpa rincian komponen penyusun skor tersebut.

“Yang kami pertanyakan bukan ada atau tidak adanya nilai, tetapi dasar perhitungan nilai itu. Tidak dijelaskan apakah berasal dari nilai rapor, rata-rata semester, prestasi akademik, atau indikator lainnya,” ucapnya.

Selain mempertanyakan mekanisme penilaian, Didi juga mengeluhkan kendala teknis ketika ingin mencabut berkas pendaftaran setelah anaknya dinyatakan tidak lolos. Ia menyebut fitur pencabutan berkas di aplikasi tidak dapat digunakan sehingga menyulitkan proses pendaftaran ke sekolah lain.

“Begitu di sistem dinyatakan tidak lulus, muncul fitur pencabutan berkas. Tetapi sampai sekarang fitur itu tidak bisa digunakan. Sudah dicoba berkali-kali, tetap tidak bisa masuk atau loading,” tuturnya.

Ia mengatakan telah meminta penjelasan kepada panitia pelaksana SPMB, namun jawaban yang diterima hanya menyebut seluruh proses berjalan mengikuti sistem yang telah ditetapkan.

“Ketika kami meminta alasan atau dasar penilaiannya, mereka tidak memberikan jawaban yang konkret,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong, Imam Huzaeni, menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan hasil seleksi. Menurutnya, aplikasi SPMB dikembangkan oleh Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara bersama Diskominfo, sedangkan pihak sekolah hanya melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah calon peserta didik.

“SPMB menggunakan sistem online dan aplikasinya sudah disiapkan oleh pemerintah. Tugas sekolah hanya melakukan verifikasi berkas yang diunggah oleh calon peserta didik,” jelasnya.

Imam menerangkan bahwa penilaian pada jalur prestasi merupakan akumulasi dari beberapa komponen, bukan hanya nilai rapor. Sistem juga memperhitungkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) serta poin dari prestasi akademik maupun nonakademik yang dibuktikan melalui sertifikat.

“Yang ditampilkan di aplikasi adalah nilai total atau nilai akumulasi. Nilai tersebut merupakan gabungan dari rata-rata nilai rapor semester satu sampai lima, nilai TKA, serta poin dari sertifikat prestasi yang diunggah oleh peserta,” ujarnya.

Ia menambahkan, jalur prestasi menyediakan kuota sebanyak 102 siswa atau sekitar 30 persen dari total daya tampung 340 peserta didik baru. Seluruh pendaftar akan diurutkan berdasarkan total nilai, dan peserta yang menempati peringkat 1 hingga 102 dinyatakan lolos.

Mengenai keluhan fitur pencabutan berkas, Imam menjelaskan bahwa sistem sebenarnya memberikan kesempatan kepada orang tua untuk menarik dokumen, memperbaiki data apabila terdapat kesalahan, kemudian mendaftarkan kembali selama masa pendaftaran masih berlangsung.

“Sekolah berupaya memberikan proses yang adil melalui sistem aplikasi. Seluruh penilaian didasarkan pada bukti pendukung yang diunggah oleh peserta,” tutup Imam.