Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri yang berjualan secara daring.
Kebijakan tersebut dilakukan melalui penunjukan Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK-37/2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.
"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ucap Bimo dalam keterangan rilisnya, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, implementasi aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bertransaksi secara digital.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun konvensional.
Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan dapat meningkat secara lebih mudah dan efisien.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang selama ini diberikan pemerintah kepada usaha mikro dan kecil.
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun pemerintah menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan tambahan beban pajak. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
PMK-37/2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Beberapa di antaranya adalah penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menegaskan DJP akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru," pungkasnya.


