Kajari Kukar Sebut Pengembalian Gaji Rp9,5 Miliar Tak Hapus Unsur Pidana

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong, Tengku Firdaus (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong, Tengku Firdaus (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kajari Kukar Sebut Pengembalian Gaji Rp9,5 Miliar Tak Hapus Unsur Pidana

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong, Tengku Firdaus (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong, Tengku Firdaus (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kajari Kukar Sebut Pengembalian Gaji Rp9,5 Miliar Tak Hapus Unsur Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong, Tengku Firdaus (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara (Kukar), Tengku Firdaus menegaskan pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penegasan itu disampaikan terkait temuan honorarium senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Firdaus mengatakan Kejaksaan Negeri Tenggarong telah memantau perkembangan kasus tersebut dan tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di masyarakat.

“Jadi begini, terkait perkembangan informasi yang kami terima, kami bekerja bukan hanya berdasarkan informasi semata. Informasi tersebut tentu sudah kami monitor,” kata Firdaus. Rabu (1/7/2026)

Ia menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi pemicu bagi pihaknya untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Bagi kami, temuan BPK itu menjadi trigger atau pemicu untuk melakukan pendalaman. Memang ada mekanisme yang memberikan waktu kepada pihak terkait untuk melakukan pengembalian. Namun nanti akan kami lakukan klarifikasi, apakah sejak awal memang terdapat mens rea atau niat jahat,” ujarnya.

Firdaus menegaskan, proses pengembalian dana tidak menghilangkan unsur pidana apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Kembali lagi kepada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Karena itu seluruh informasi yang kami terima akan kami dalami kembali,” tegasnya.

Saat ditanya apakah Kejaksaan masih menunggu pelimpahan perkara dari instansi lain, Firdaus memastikan proses telah berjalan.

“Kami sudah bekerja, hanya saja belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah memastikan apakah temuan tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Itu yang akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Apakah ini hanya kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea, dalam bahasa hukumnya adalah niat jahat,” jelasnya.

Menurut Firdaus, Kejaksaan akan menelusuri pola peristiwa yang terjadi sebelum menyusun konstruksi hukum atas perkara tersebut.

“Kami akan melihat polanya seperti apa, kemudian membangun konstruksi hukumnya. Proses pengembalian dana juga akan menjadi salah satu bahan yang kami cermati dalam proses tersebut,” pungkasnya.