Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan meminta sekitar 113 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Minyak tidak panik menyikapi pemberlakuan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace yang mulai diterapkan pemerintah.
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruresandy Setia Kesuma menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah pusat hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan secara otomatis melalui platform perdagangan elektronik.
Menurutnya, pelaku UMKM tidak perlu terburu-buru meninggalkan marketplace karena pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada usaha mikro dengan omzet tertentu.
"Kepada seluruh pelaku UMKM di Balikpapan, jangan panik atau buru-buru menarik diri dari ekosistem digital. Pemerintah menetapkan aturan ini dengan tetap mempertimbangkan skala usaha. Usaha mikro dengan omzet tertentu tetap memiliki skema yang tidak memberatkan," ucap Heru, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga akhir tahun lalu jumlah UMKM aktif di Balikpapan mencapai sekitar 113 ribu unit usaha, tapi baru sekitar 15 hingga 20 persen yang telah memanfaatkan marketplace nasional sebagai sarana penjualan. Mayoritas pelaku usaha masih mengandalkan penjualan melalui media sosial maupun toko fisik.
Meski demikian, ia mengakui muncul kekhawatiran dari sebagian pelaku usaha terkait dampak pemungutan pajak terhadap keuntungan usaha mereka. Dalam berbagai forum diskusi dan komunitas binaan pemerintah, sejumlah UMKM mulai mempertanyakan mekanisme pemotongan pajak yang dilakukan marketplace.
"Mereka khawatir pemotongan itu akan mengurangi margin keuntungan yang selama ini tipis. Ada juga yang bertanya apakah akan terjadi pajak ganda atau pemotongan yang mengurangi modal usaha," katanya.
Namun, Heru menegaskan mayoritas UMKM Balikpapan diperkirakan tidak akan terdampak langsung karena sebagian besar masih berada dalam kategori usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Sesuai ketentuan pemerintah, pelaku usaha dalam kategori tersebut dapat terbebas dari pemungutan PPh sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, pihaknya optimistis minat UMKM untuk berjualan secara online tidak akan menurun dalam jangka panjang.
"Jangkauan pasar digital tetap sangat besar. Kami yakin pelaku usaha akan tetap memanfaatkan marketplace karena manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dibanding kekhawatiran yang muncul saat ini," ujarnya.
Di sisi lain, DKUMKMP menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi UMKM untuk lebih tertib dalam administrasi usaha dan perpajakan.
Heru mengungkapkan tingkat pemahaman pelaku UMKM terhadap administrasi perpajakan digital masih beragam.
Sebagian pelaku usaha yang telah berbadan hukum sudah memahami kewajiban perpajakan, namun mayoritas usaha mikro masih perlu pendampingan.
Banyak pelaku usaha yang belum memahami integrasi NIK dan NPWP, pelaporan omzet tahunan, hingga tata cara administrasi perpajakan digital.
Untuk itu, DKUMKMP Balikpapan akan menjadikan edukasi perpajakan digital sebagai salah satu program prioritas melalui berbagai kegiatan pendampingan dan sosialisasi.
"Kami akan menyusun sosialisasi khusus mengenai kepatuhan pajak digital dan tata cara pembuatan surat pernyataan bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta agar tidak dikenakan pemungutan pajak," jelasnya.
Selain melakukan pendampingan secara mandiri, DKUMKMP juga akan berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan untuk membuka layanan konsultasi dan edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM.
Heru menambahkan, penjualan online selama beberapa tahun terakhir telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan UMKM di Balikpapan.
Produk-produk lokal mulai dari makanan olahan, kerajinan hingga fesyen kini mampu menjangkau pasar luar Kalimantan Timur melalui platform digital.
Bahkan, pemanfaatan e-commerce dan media sosial disebut mampu meningkatkan omzet pelaku usaha lokal hingga 19,23 persen secara agregat karena mampu membuka akses pasar yang lebih luas.
"Karena itu kami berharap pelaku UMKM tetap fokus meningkatkan kualitas produk, memperkuat layanan, dan memanfaatkan peluang pasar digital. Pemerintah daerah akan terus mendampingi agar UMKM Balikpapan bisa tumbuh, naik kelas, dan semakin berdaya saing," pungkasnya.


