Distan PPU Tingkatkan Pengawasan untuk Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Lahan pertanian di Kecamatan Babulu ini telah beralih fungsi jadi kebun sawit. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Lahan pertanian di Kecamatan Babulu ini telah beralih fungsi jadi kebun sawit. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Distan PPU Tingkatkan Pengawasan untuk Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Lahan pertanian di Kecamatan Babulu ini telah beralih fungsi jadi kebun sawit. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Lahan pertanian di Kecamatan Babulu ini telah beralih fungsi jadi kebun sawit. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Distan PPU Tingkatkan Pengawasan untuk Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian 

Lahan pertanian di Kecamatan Babulu ini telah beralih fungsi jadi kebun sawit. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya menjaga kelangsungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan meningkatkan pengawasan lapangan. 

Karena, ratusan lahan pertanian di Benuo Taka telah beralih fungsi jadi kebun kelapa sawit dan karet, terutama di wilayah Kecamatan Babulu yang menjadi salah satu wilayah lumbung padi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

“Dinas Pertanian tentu terus berupaya menjaga eksistensi lahan pertanian dengan memberikan edukasi ke petani serta intens melakukan pengawasan,” kata Kepala Distan PPU, Rozihan Asward, Rabu (1/7/2026). 

Rozihan mengungkapan, pemerintah pusat membentengi lahan pertanian dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). 

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Regulasi ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lahan tanaman pangan berkelanjutan. 

“Pemkab PPU juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian,” ujarnya. 

Rozihan menyatakan, dalam mengatasi alih fungsi lahan pertanian memiliki tantangan yang cukup berat di Benuo Taka. Karena, petani melakukan alih fungsi sawah menjadi kebun sawit maupun karet dengan alasan sumber air untuk lahan pertanian tidak memadai. Sebab, sistem pengairan lahan pertanian di PPU hanya tadah hujan dan belum ditunjang infrastruktur sumber pengairan seperti bendung maupun bendungan. 

“Ketika kebutuhan air terpenuhi, tidak mungkin petani menanam sawit di sawahnya. Ini terus kami dorong ke pemerintah pusat agar Bendung Gerak Sungai Telake di Kecamatan Long Kali (Kabupaten Paser) segera dibangun. Karena ini salah satu solusi utama dalam mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian di PPU,” pungkasnya.