Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang seluas-luasnya bagi investor yang ingin berinvestasi dan mengembangkan kawasan wisata Pulau Kumala. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset produktif tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah telah menyiapkan roadmap atau strategi besar pengembangan Pulau Kumala. Namun, di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab memilih memprioritaskan penggunaan APBD untuk program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kalau ada investor yang ingin berinvestasi di Pulau Kumala, kami tentu membuka pintu selebar-lebarnya. Kami sudah memiliki roadmap dan grand strategy untuk pengembangan Pulau Kumala,” ujar Aulia.
Menurutnya, keputusan untuk tidak membiayai sendiri pengembangan kawasan wisata tersebut didasarkan pada skala prioritas pembangunan daerah.
“Jawabannya karena dengan keterbatasan anggaran saat ini, kami lebih memfokuskan APBD pada sektor-sektor yang langsung berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan program untuk memastikan rumah-rumah masyarakat di Kukar menjadi rumah yang layak huni,” katanya.
Aulia menjelaskan, pengembangan aset produktif seperti Pulau Kumala memang memiliki potensi menghasilkan pendapatan bagi daerah. Namun, investasi di sektor tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat hingga mampu memberikan keuntungan.
“Sementara itu, aset produktif memang berpotensi menghasilkan pendapatan (revenue), tetapi membutuhkan waktu hingga investasi tersebut memberikan hasil atau balik modal. Oleh karena itu, agar pengembangannya tidak terlalu membebani APBD, kami memilih menggandeng pihak ketiga melalui skema kerja sama,” jelasnya.
Tak hanya Pulau Kumala, Pemkab Kukar juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan sektor pariwisata dan sektor-sektor ekonomi lainnya.
“Kami ingin membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi pihak ketiga untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan berbagai sektor, terutama sektor perekonomian. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak bekerja sendiri dalam pengelolaannya,” ungkap Aulia.
Ia menambahkan, bentuk kerja sama yang dapat diterapkan akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari kerja sama pemanfaatan aset, sistem sewa, hingga pola bagi hasil.
“Harapannya, apabila pengelolaan dilakukan oleh pihak yang lebih profesional, maka mekanismenya bisa bermacam-macam, seperti kerja sama pemanfaatan aset, sistem sewa, maupun sistem bagi hasil. Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Melalui skema tersebut, Aulia berharap aset-aset milik Pemerintah Kukar khususnya aset produktif, dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga tidak lagi menjadi aset yang menganggur.
“Kami berharap aset-aset milik Pemkab Kukar, khususnya aset produktif, tidak dibiarkan menganggur sehingga mampu memberikan nilai tambah dan nilai ekonomi bagi daerah,” pungkasnya.


