Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan tahun 2026 mulai memunculkan kekhawatiran terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pemerintah Kutim mengakui telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi kemungkinan tersebut, meski berharap perusahaan tidak mengambil PHK sebagai pilihan utama.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Sulisman mengatakan potensi dampak penyesuaian RKAB terhadap tenaga kerja telah menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, Bupati Kutim telah menginstruksikan agar langkah mitigasi disiapkan sejak dini.
"Sudah ada arahan dari Pak Bupati. Dampak potensi PHK ini sudah kami perhitungkan, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya," kata Sulisman.
Ia menjelaskan, pekerja yang terdampak nantinya akan diupayakan tetap memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mereka akan masuk dalam kategori pekerja rentan sehingga tetap mendapat perlindungan selama masa terdampak.
Meski demikian, Distransnaker menilai PHK seharusnya menjadi opsi terakhir. Pemerintah daerah masih membuka komunikasi dengan perusahaan tambang agar mencari alternatif lain sebelum mengurangi jumlah tenaga kerja.
Salah satu opsi yang dinilai memungkinkan adalah merumahkan pekerja untuk sementara hingga kegiatan produksi kembali berjalan normal.
Dengan cara itu, perusahaan tidak perlu kehilangan tenaga kerja berpengalaman dan dapat memanggil kembali pekerja ketika aktivitas operasional kembali meningkat.
"Kalau bisa jangan langsung PHK. Cukup dirumahkan dulu. Tahun depan ketika produksi kembali berjalan, mereka bisa bekerja lagi tanpa perusahaan harus merekrut tenaga kerja baru," ujarnya.
Selain merumahkan pekerja, perusahaan juga didorong melakukan penyesuaian pola kerja, seperti pengaturan jam kerja maupun sistem pembagian shift.
Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi beban operasional perusahaan tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja.
Hingga kini, Distransnaker Kutim belum menyampaikan jumlah perusahaan maupun pekerja yang berpotensi terdampak penyesuaian RKAB 2026.
Pemerintah daerah menyatakan masih terus memantau perkembangan di sektor pertambangan sembari berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk menekan kemungkinan terjadinya PHK massal.
Apabila tersedia data jumlah perusahaan, estimasi pekerja terdampak, atau penurunan target produksi akibat penyesuaian RKAB, berita ini akan menjadi lebih kuat karena tidak hanya berisi respons pemerintah, tetapi juga memberikan gambaran skala persoalan yang dihadapi.


