Banner ADV

Diskan Berau Warning Oknum Setrum Ikan, Pelanggaran Berulang Langsung Diproses Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Diskan Berau Warning Oknum Setrum Ikan, Pelanggaran Berulang Langsung Diproses Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Diskan Berau Warning Oknum Setrum Ikan, Pelanggaran Berulang Langsung Diproses Hukum

Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin

TANJUNG REDEB – Praktik penangkapan ikan menggunakan aliran listrik masih menjadi ancaman bagi kelestarian perairan di Kabupaten Berau. 

Meski terus diawasi, Dinas Perikanan (Diskan) Berau mengakui masih menemukan aktivitas ilegal tersebut di sejumlah sungai dan danau sepanjang tahun ini.

Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih mengatakan pengawasan tetap dilakukan secara rutin, meski intensitasnya berkurang akibat penyesuaian anggaran operasional.

Kondisi tersebut berdampak pada frekuensi patroli lapangan yang kini tidak bisa dilakukan sesering sebelumnya.

“Pengawasan tetap berjalan, tetapi memang ada penyesuaian. Efisiensi anggaran membuat operasional petugas, termasuk kebutuhan bahan bakar, ikut berkurang. Kalau sebelumnya kami bisa beberapa kali turun dalam sebulan, sekarang rata-rata sekitar dua kali patroli setiap bulan,” ungkapnya.

Dalam setiap patroli, petugas masih mendapati indikasi penggunaan alat setrum. Tapi upaya penindakan kerap terkendala karena pelaku lebih dulu membuang alat yang digunakan ke dalam air ketika mengetahui keberadaan petugas.

“Kalau petugas berhasil menemukan pelaku berikut alat setrum dan hasil tangkapannya, semuanya langsung diamankan sebagai barang bukti. Hasil tangkapan juga tidak boleh dikonsumsi karena akan disita untuk proses penanganan,” jelasnya.

Yunda menuturkan, Diskan masih memberikan kesempatan kepada pelaku yang baru pertama kali tertangkap melalui pembinaan. Mereka dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan dan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, meski alat setrum tetap disita.

Ia menilai penggunaan alat setrum menjadi salah satu praktik penangkapan yang paling merusak ekosistem perairan. Arus listrik tidak hanya mematikan ikan berukuran besar, tetapi juga benih, udang hingga biota yang sedang berkembang biak sehingga mengancam keberlangsungan populasi di masa mendatang.

“Efeknya bukan hanya pada ikan yang menjadi target tangkapan. Biota kecil, termasuk yang masih bertelur ikut mati, sehingga regenerasi terganggu dan keseimbangan ekosistem perairan ikut rusak,” katanya.

Selain berdampak ke lingkungan, Yunda juga mengingatkan hasil tangkapan menggunakan alat setrum berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Ia menyebut masyarakat dapat mengalami gangguan seperti alergi, diare, muntah hingga pusing apabila mengonsumsi hasil tangkapan tersebut.

Untuo itu, Diskan Berau mengajak masyarakat meninggalkan cara-cara penangkapan yang merusak dan beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Kelestarian perairan merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai keuntungan sesaat justru mengorbankan sumber daya ikan yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi berikutnya,” pungkasnya. (Adv)