Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai bukan semata persoalan teknis legislasi, melainkan juga dipengaruhi kepentingan politik.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mengatakan hingga kini terdapat sedikitnya tiga isu penting yang perlu menjadi perhatian, yakni revisi UU Pemilu, pemisahan pemilu nasional dan lokal, serta wacana parliamentary threshold.
Menurutnya, lambannya pembahasan revisi UU Pemilu tidak terlepas dari sikap partai politik yang dinilai belum siap menjalankan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setiap putusan MK yang berkaitan dengan pemilu seharusnya segera ditindaklanjuti melalui perubahan undang-undang. Namun sampai hari ini prosesnya terus tertunda," tegasnya.
Ia menilai persoalan utama berada pada kepentingan partai politik. Menurutnya, terdapat kecenderungan putusan MK dianggap tidak menguntungkan bagi partai-partai politik sehingga pembahasan revisi UU Pemilu terus diulur.
"Problem utamanya ada di partai politik. Ada kecenderungan putusan Mahkamah Konstitusi dianggap tidak memberikan keuntungan bagi mereka, sehingga pembahasannya terus diulur," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, keterlambatan revisi UU Pemilu berpotensi menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia. Sebab jika regulasi baru belum disahkan, maka proses seleksi penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih akan mengacu pada aturan lama.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memberikan keuntungan bagi pihak yang sedang berkuasa karena memiliki ruang yang lebih besar dalam menentukan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu.
"Kalau aturan lama tetap dipakai, tentu pihak yang sedang berkuasa lebih mudah menentukan proses seleksinya. Saya melihat ada kepentingan politik, sehingga revisi UU Pemilu terus ditunda," pungkasnya.
Ia berharap pembahasan revisi UU Pemilu segera dilakukan agar berbagai putusan MK dapat diakomodasi dalam regulasi baru, sehingga pelaksanaan pemilu mendatang berlangsung lebih demokratis, transparan, dan berkeadilan.


