Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengambil langkah untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp9,5 miliar terkait pembayaran honorarium.
Saat ini, proses penyelesaian masih difokuskan pada upaya pemulihan kerugian sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan telah bergerak sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disampaikan.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi objek pemeriksaan, Disdikbud berkoordinasi dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Selaku OPD yang menjadi auditi, kami sudah melakukan langkah-langkah berkaitan dengan masalah itu. Ketika LHP BPK disampaikan, maka Inspektorat sebagai APIP melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Heriansyah kepada wartawan baru baru ini.
Ia mengatakan setelah menerima hasil pemeriksaan, Disdikbud langsung menggelar rapat internal guna menyusun langkah-langkah pemulihan atas nilai temuan tersebut.
“Tadi juga sudah disampaikan kepada kami, kemudian kami melakukan rapat internal untuk menyusun langkah-langkah dalam rangka pemulihan terhadap Rp9,5 miliar yang menjadi temuan tersebut,” katanya.
Heriansyah mengungkapkan, proses pemulihan telah berjalan dan sebagian pihak yang terkait sudah mulai melakukan pengembalian dana.
Namun, ia menegaskan proses tersebut masih berlangsung. “Ada sebagian pengembalian dana yang dilakukan oleh beberapa orang yang berkaitan dengan hal itu. Tetapi ini masih berproses,” ungkapnya.
Sejak menjabat sebagai Kepala Disdikbud lima bulan lalu, dirinya berupaya melakukan konsolidasi internal, sekaligus memperbaiki berbagai potensi kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan dinas.
“Kami selaku OPD, dan saya sebagai kepala dinas yang baru menjabat sekitar lima bulan, tentu melakukan konsolidasi dan melakukan perbaikan terhadap potensi-potensi dari kegiatan tersebut,” tuturnya.
Menurut Heriansyah, saat ini tahapan penyelesaian masih berada pada proses administratif berupa pemulihan kerugian.
Sesuai ketentuan, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada instansi yang diperiksa untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Selama 60 hari itu prosesnya adalah pemulihan. Setelah LHP diserahkan, BPK memberikan waktu 60 hari kepada kami untuk melakukan pemulihan. Nanti setelah itu, baru diserahkan kepada majelis, yaitu Majelis PPTGR,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai total dana yang telah dikembalikan, Heriansyah mengaku belum memperoleh data pasti karena pencatatannya berada di Inspektorat.
“Saya belum tahu. Nanti bisa dikonfirmasi ke Inspektorat, karena nanti ada STS-nya,” katanya.
Terkait informasi mengenai 71 orang yang masuk dalam temuan BPK, Heriansyah menyebut persoalan tersebut telah dikonfirmasi kepada tim pemeriksa BPK.
“Kalau terkait itu, sudah dikonfirmasi dengan BPK,” ujarnya singkat.


