Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Nunukan memanfaatkan layanan terpadu legalitas usaha yang digelar Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Selama dua hari pelaksanaan, sekitar 60 pelaku usaha mengurus berbagai dokumen penting sebagai syarat pengembangan usaha dan akses pembiayaan.
Layanan yang dipusatkan di UKM Center tersebut memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pendaftaran E-Katalog, hingga sertifikasi halal.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Nunukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Tim Penggerak PKK Nunukan.
Pelaku usaha yang memanfaatkan layanan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari pedagang makanan dan minuman, penjual sayur, buah, dan ikan, pelaku usaha kue, pemilik bengkel, tukang cukur rambut, hingga pedagang es kelapa.
Kepala DKUKMPP Nunukan, Mukhtar, mengatakan layanan terpadu ini bertujuan memastikan setiap pelaku UMKM memiliki legalitas usaha yang lengkap sekaligus tercatat dalam basis data UMKM milik pemerintah daerah.
"Setiap pelaku usaha yang datang kami verifikasi terlebih dahulu apakah sudah terdata dalam database UMKM Kabupaten Nunukan. Setelah itu kami cek kelengkapan legalitasnya, seperti NIB dan NPWP. Apabila belum memiliki, petugas kami langsung membantu proses pengurusannya di lokasi," kata Mukhtar kepada pusaranmedia.com.
Menurut Mukhtar, legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya. Selain memberikan kepastian hukum, dokumen tersebut juga menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai program pemberdayaan pemerintah maupun fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses pemenuhan persyaratan administrasi. Adapun penentuan kelayakan penerima pembiayaan tetap menjadi kewenangan pihak perbankan.
"Apabila nantinya pelaku UMKM mengajukan Kredit Usaha Mikro Energi Baru, seluruh proses penilaian dan keputusan berada di BPD Kaltimtara. Kami hanya membantu memastikan persyaratan administrasi mereka lengkap. Kami tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ataupun menjamin seseorang akan memperoleh kredit karena seluruh analisis kelayakan dilakukan oleh pihak bank," tegasnya.
Melalui layanan terpadu tersebut, Pemkab Nunukan berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha secara lengkap sehingga lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing usaha.
Mukhtar menambahkan, pendampingan administrasi akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong UMKM agar berkembang, naik kelas, dan mampu menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah melalui pelayanan perizinan yang mudah, cepat, terintegrasi, dan tanpa dipungut biaya.


