Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Kesepakatan pasokan sampah regional telah diteken, Pemerintah Kota (Pemkot) kini menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebelum pembangunan dimulai.
Kini Pemkot Samarinda mempercepat langkah menuju pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan bahan baku PSEL yang membutuhkan pasokan sekitar 1.000 ton sampah setiap hari agar dapat beroperasi secara optimal.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, penandatanganan kerja sama dengan Kukar telah dilakukan sebagai bentuk komitmen kedua daerah dalam mendukung operasional PSEL di Samarinda.
Menurutnya, setelah kerja sama tersebut rampung, pemerintah kini hanya menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan pembangunan fisik.
Perkembangan proyek tersebut juga telah dibahas bersama tim percepatan pembangunan PSEL bentukan pemerintah pusat dalam pertemuan di Jakarta.
"Intinya Samarinda sudah menjadi salah satu daerah di Indonesia yang akan ditempati pembangunan PSEL," kata Andi Harun.
Sebelum masuk tahap pelaksanaan, proyek tersebut telah melewati proses verifikasi oleh tim lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri hingga PLN.
Seluruh persyaratan teknis, termasuk kesiapan lahan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan, juga telah dipastikan memenuhi ketentuan.
Selain menyiapkan kerja sama pasokan sampah, Pemkot Samarinda juga mulai mematangkan berbagai infrastruktur pendukung di kawasan TPA Sambutan, mulai dari akses jalan hingga penyediaan sumber air baku.
Dari total lahan TPA seluas 13 hektare, kebutuhan area pembangunan fasilitas PSEL dipastikan hanya sekitar lima hektare sehingga dinilai masih sangat mencukupi.
"Kita akan tunggu kebijakan lebih lanjut dan teknisnya dari pemerintah pusat," pungkas Andi Harun.


