Muddain Sebut Setiap Warga Berhak Mendapat Layanan Kesehatan yang Layak dan Berkualitas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Suasana kegiatan Sosperda yang dilaksanakan Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain. (Foto: Istimewa)
Suasana kegiatan Sosperda yang dilaksanakan Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Muddain Sebut Setiap Warga Berhak Mendapat Layanan Kesehatan yang Layak dan Berkualitas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Suasana kegiatan Sosperda yang dilaksanakan Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain. (Foto: Istimewa)
Suasana kegiatan Sosperda yang dilaksanakan Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Muddain Sebut Setiap Warga Berhak Mendapat Layanan Kesehatan yang Layak dan Berkualitas

Suasana kegiatan Sosperda yang dilaksanakan Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain. (Foto: Istimewa)

TARAKAN – Akses pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat menjadi salah satu poin yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Sebengkok, Tarakan Tengah.

Di hadapan warga, Muddain menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memastikan layanan kesehatan dapat dinikmati secara merata tanpa membedakan latar belakang masyarakat.

“Peraturan daerah ini hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Kalimantan Utara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, mudah dijangkau, dan tanpa adanya diskriminasi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penyediaan tenaga medis, sarana dan prasarana kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan,” katanya, pekan ini.

Menurut Muddain, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara berkelanjutan. Karena itu, penguatan sumber daya manusia kesehatan, ketersediaan sarana penunjang, hingga pemerataan pelayanan menjadi aspek yang perlu terus diperhatikan.

Ia menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat juga menjadi faktor penting dalam membangun kualitas kesehatan yang lebih baik.

“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan. Dengan memahami isi perda ini, masyarakat mengetahui haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sekaligus memahami kewajibannya dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sehat,” ujarnya. (Adv)