Satresnarkoba Polres Paser Musnahkan Tujuh Butir Ekstasi Milik Dua Wanita

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Prosesi pemusnahan barang bukti ekstasi ke dalam kloset yang dilakukan tersangka. (Foto: Dok.Satresnarkoba Polres Paser)
Prosesi pemusnahan barang bukti ekstasi ke dalam kloset yang dilakukan tersangka. (Foto: Dok.Satresnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satresnarkoba Polres Paser Musnahkan Tujuh Butir Ekstasi Milik Dua Wanita

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Prosesi pemusnahan barang bukti ekstasi ke dalam kloset yang dilakukan tersangka. (Foto: Dok.Satresnarkoba Polres Paser)
Prosesi pemusnahan barang bukti ekstasi ke dalam kloset yang dilakukan tersangka. (Foto: Dok.Satresnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satresnarkoba Polres Paser Musnahkan Tujuh Butir Ekstasi Milik Dua Wanita

Prosesi pemusnahan barang bukti ekstasi ke dalam kloset yang dilakukan tersangka. (Foto: Dok.Satresnarkoba Polres Paser)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser musnahkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus yang dilakukan dua perempuan dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Pemusnahan barang bukti, berupa tujuh butir ekstasi dengan berat bruto 2,66 gram milik NR dan SJ tersebut, dilakukan di Ruang Satresnarkoba Polres Paser, Kamis (2/7/2026).

“Tujuh pil ekstasi ini dimusnahkan setelah diuji di Laboratorium Forensik Jawa Timur,” kata Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto.

Pemusnahan pil ekstasi dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan cobek hingga halus. Kemudian dilarutkan dalam wadah berisi air, dan dibuang ke dalam kloset.

Prosesi ini dilakukan kedua tersangka. Disaksikan Jaksa Penuntut Umum Adhiyaksa Panji dan Morris Marthyn Napitu bersama Humas Polres Bripda Bima Pandu, serta Propam Aiptu Ari Kuncoro dan Bripka Yudi Irawan.

Hadi menandaskan pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti pengungkapan kasus narkoba tidak digunakan setelah melalui proses hukum maupun uji laboratorium.

Hal ini juga sebagai implementasi komitmen Polres Paser untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Daya Taka. Serta menindak pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk membereskan peredaran narkoba di Paser sampai keakar-akarnya. Ada laporan langsung kami tindak,” tegas Hadi.