PAD Kutim Lampaui Target, Ketergantungan Dana Transfer Masih Jadi Tantangan Fiskal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Suasana rapat paripurna DPRD Kutai Timur. (Foto: Dok.DPRD Kutim)
Suasana rapat paripurna DPRD Kutai Timur. (Foto: Dok.DPRD Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

PAD Kutim Lampaui Target, Ketergantungan Dana Transfer Masih Jadi Tantangan Fiskal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Suasana rapat paripurna DPRD Kutai Timur. (Foto: Dok.DPRD Kutim)
Suasana rapat paripurna DPRD Kutai Timur. (Foto: Dok.DPRD Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

PAD Kutim Lampaui Target, Ketergantungan Dana Transfer Masih Jadi Tantangan Fiskal

Suasana rapat paripurna DPRD Kutai Timur. (Foto: Dok.DPRD Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada 2025 mencatat capaian di atas target. 

Namun, keberhasilan tersebut belum mampu menutup besarnya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat yang masih menjadi sumber utama pendapatan daerah.

Fakta itu tergambar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kutim dalam Rapat Paripurna ke-XXIII DPRD Kutim.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp8,55 triliun atau 86,49 persen dari target sebesar Rp9,89 triliun.

Meski target pendapatan secara keseluruhan tidak tercapai, PAD justru menunjukkan performa positif. Realisasinya mencapai Rp550,92 miliar atau 124,88 persen dari target Rp441,15 miliar.

Capaian tersebut didorong oleh peningkatan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, serta lain-lain PAD yang sah.

Di sisi lain, pendapatan transfer yang selama ini menjadi penopang utama APBD Kutim hanya terealisasi Rp7,92 triliun atau 84,56 persen dari target Rp9,37 triliun. 

Besarnya porsi dana transfer dalam struktur pendapatan menunjukkan kapasitas fiskal daerah masih sangat dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat.

Dengan komposisi tersebut, kenaikan PAD dinilai belum cukup untuk mengurangi ketergantungan fiskal terhadap transfer pusat maupun menutup kekurangan realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan.

Dalam penyampaian nota pengantar Raperda, Ardiansyah mengatakan laporan keuangan daerah merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD dan masyarakat.

"Melalui penyampaian laporan keuangan ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berkomitmen untuk memberikan informasi yang andal, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada DPRD maupun masyarakat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Ardiansyah.

Sementara itu, realisasi belanja daerah pada 2025 mencapai Rp8,58 triliun atau 85,90 persen dari pagu anggaran Rp9,99 triliun. 

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp4,58 triliun, belanja modal Rp2,92 triliun, belanja transfer Rp1,07 triliun, dan belanja tidak terduga Rp6,78 miliar.

Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Kabupaten Kutim per 31 Desember 2025 tercatat Rp19,46 triliun. Nilai tersebut didominasi aset tetap sebesar Rp17,05 triliun. 

Sementara itu, total kewajiban pemerintah daerah mencapai Rp740,92 miliar dengan ekuitas sebesar Rp18,72 triliun.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kutim sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Pembahasan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kemandirian fiskal daerah, mengingat kontribusi PAD yang meningkat masih belum mampu menggeser dominasi dana transfer sebagai penopang utama pendapatan Kabupaten Kutim.