Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Nurain Binti Irwan dideportasi ke Tawau, setelah terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Proses deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM Labuan dengan tujuan Tawau, Sabah, Malaysia.
Seluruh rangkaian keberangkatan dikawal petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk memastikan yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia sesuai prosedur.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Fredy mengatakan tindakan deportasi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran aturan keimigrasian, khususnya di kawasan perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi.
"Setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan menjalani pemeriksaan oleh pejabat imigrasi. Dalam kasus ini, yang bersangkutan terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur tersebut sehingga dikenakan tindakan administratif berupa deportasi," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Fredy menjelaskan, deportasi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-033 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pengawasan keberangkatan juga mengacu pada Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-035 Tahun 2026.
Nurain Binti Irwan terbukti melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan.
Menurut Fredy, kawasan perbatasan memiliki karakteristik tersendiri sehingga memerlukan pengawasan yang dilakukan secara konsisten.
Penegakan hukum, kata dia, menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan jalur lintas batas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Pengawasan keimigrasian bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif agar seluruh aktivitas keluar dan masuk wilayah Indonesia berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia mengimbau masyarakat maupun warga negara asing yang melakukan perjalanan lintas negara agar selalu menggunakan jalur resmi dan melengkapi dokumen perjalanan sesuai peraturan keimigrasian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat dan warga negara asing untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Indonesia, khususnya di daerah perbatasan," ucapnya.
Fredy menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah perbatasan melalui penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas sehingga setiap pelintas mematuhi ketentuan yang berlaku.


