Banner ADV

Penjara Belum Ampuh Tekan Kasus Narkoba, DPRD Bontang Minta Pembinaan Jadi Prioritas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Penjara Belum Ampuh Tekan Kasus Narkoba, DPRD Bontang Minta Pembinaan Jadi Prioritas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Penjara Belum Ampuh Tekan Kasus Narkoba, DPRD Bontang Minta Pembinaan Jadi Prioritas

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG - Hukuman penjara dinilai belum mampu memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Kota Bontang. Masih banyak mantan narapidana yang kembali terjerat kasus serupa setelah bebas menjalani hukuman. Kondisi itu mendorong DPRD Kota Bontang meminta pemerintah memperkuat upaya pembinaan dan rehabilitasi sebagai langkah pencegahan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, H Rustam, mengatakan penyalahgunaan narkoba di Bontang sudah menjadi persoalan yang tidak bisa lagi hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum.

Menurutnya, hukuman penjara selama empat hingga lima tahun belum memberikan efek jera bagi sebagian pelaku. Bahkan, tidak sedikit mantan narapidana yang kembali ditangkap dalam kasus narkoba hanya beberapa bulan setelah menghirup udara bebas.

"Fenomena pemakai narkoba di Kota Bontang ini sudah tidak bisa dihindari lagi. Ketika ada yang ditangkap, menjalani hukuman empat sampai lima tahun di lapas, setelah bebas mereka tidak juga jera," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Melihat kondisi tersebut, Rustam meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama instansi terkait agar lebih mengedepankan program pembinaan secara berkelanjutan. Ia menilai langkah preventif dan rehabilitatif lebih efektif dibanding hanya mengandalkan penegakan hukum.

"Kami meminta BNN untuk secara rutin menggelar pembinaan. Penangkapan kemudian dipenjara dalam kasus narkoba ini sepertinya bukan solusi yang tepat," katanya.

Rustam menilai sebagian besar pelaku penyalahgunaan narkoba berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Karena itu, mereka membutuhkan pendampingan agar dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif dan tidak mengulangi perbuatannya.

Ia juga menaruh perhatian terhadap meningkatnya keterlibatan pelajar dan remaja dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, kelompok usia tersebut membutuhkan pembinaan yang lebih intensif karena tidak semua mendapat pengawasan yang optimal dari lingkungan keluarga.

"Menurut saya, mereka yang terseret kasus narkoba, terutama pelajar hingga remaja, adalah orang-orang yang kehilangan arah. Ketika orang tua sudah tidak mampu membina, di situlah pemerintah harus hadir memberikan pembinaan," jelasnya.

Politisi tersebut berharap Pemerintah Kota Bontang bersama BNN dan instansi terkait dapat memperkuat program pembinaan, rehabilitasi, serta pendampingan sosial secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah itu menjadi salah satu kunci untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus mencegah mantan pelaku kembali terjerumus dalam kasus yang sama. (Adv)